Menteri Kelautan dan Perikanan Menawarkan 8 Bisnis ke Investor Asing



( 2015-11-11 07:41:51 )

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiatuti membuka ruang investasi bagi investor asing pada delapan bidang usaha perikanan. Delapan bidang tersebut diatur dalam peraturan menteri kelautan dan perikanan nomor 17 tahun 2015 adalah pembesaran ikan laut, pembesaran ikan air tawar di karamba jaring apung, industri pembekuan ikan, industri berbasis daging lumatan dan surimi, industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng, industri pengolahan dan pengawetan udang, industri pembekuan biota air lainnya, serta industri pengolahan dan pengawetan untuk biota air lainnya.


Susi menuturkan dalam membangun industri kelautan yang kokoh dibutuhkan investasi baru. Sehingga, memungkinkan industri perikanan dapat terus meningkat sehingga berimplikasi pada menurunnya cost produksi per satuan produk, meningkatnya kualitas produk, serta penetrasi ke pasar-pasar baru. "Akan tetapi, perlu diperhatikan yang masuk tentunya harus memperhatikan kelestarian sumber daya alam dan menjaga ekosistem," papar Susi. Dia berharap industri sektor kelautan tumbuh di atas 10 persen, sehingga dapat memberikan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan. "Kami harap mampu tumbuh 10,12 persen," ujar Susi.


Susi berharap bisa menggandeng sejumlah investor asing di sektor hilir guna mengembangkan investasi di daerah dan pulau-pulau lainnya sehingga bisa menyerap tenaga kerja dan meningkatkan nilai tambah produk perikanan.