Gaji Rp 4,5 Juta Bebas Pajak,Setoran Negara Berkurang



( 2016-06-13 05:47:26 )

Pemerintah lewat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan akan segera meluncurkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang naiknya batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari sebelumnya Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 4,5 juta per bulan pada Juni ini.

Dengan perangsang fiskal ini, harapan pemerintah untuk mendorong konsumsi masyarakat akan mengorbankan penerimaan pajak yang diperkirakan bakal kehilangan sebesar Rp 18 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menyampaikan, pemerintah sudah mendapat restu dari DPR RI untuk meningkatkan batasan gaji yang dibebaskan dari pajak dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta per bulan menjadi Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.

Persetujuan tersebut didapat saat Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyelenggarakan rapat bersama DPR RI, beberapa waktu lalu.

“Kita tunggu saja peluncuran PMK-nya karena telah disusun. Saya pikir dalam waktu dekat, namun saya tidak tahu berapa lama waktunya,” ujarnya, Minggu (12/6/2016).

Akibat dari kebijakan tersebut, Yoga mengakui, negara berpeluang besar kehilangan penerimaan pajak hingga Rp 18 triliun. Namun hal tersebut tidak menjadi masalah bagi Ditjen Pajak.

Sebab, dia mengatakan, pemerintah sedang berupaya meningkatkan daya beli masyarakat serta konsumsi rumah tangga guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi.

Potensi kehilangan penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari kenaikan PTKP, tambahnya, akan ditukar dengan peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari konsumsi masyarakat meski nilainya tidak dapat mencapai Rp 18 triliun.

“Dengan konsumsi yang bergerak naik, pertumbuhan ekonomi pun juga akan ikut terkerek naik sehingga ada sokongani dari pertumbuhan PPN meski tidak akan sampai sebesar Rp 18 triliun. Tak masalah, yang terpenting ekonomi bisa lebih baik dan ujung-ujungnya penerimaan pajak akan kembali naik,” terang Yoga.

Untuk diketahui,sejak realisasi penerimaan pajak sebersar Rp 364,1 triliun sampai Mei 2016 atau 26,8 persen dari total target sebesar Rp 1.360,1 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Dibandingkan pada periode yang sama di tahun 2015, penerimaan pada tahun ini mengalami penurunan yang dipicu oleh lambatnya ekonomi domestik dan belum pulihnya aktivitas pada sektor ekspor impor sehingga melumatkan 3 persen PPh Non Migas dan PPN.

Faktor penyebab lainnya, yaitu karena penurunan harga minyak dunia yang menyebabkan anjloknya penerimaan PPh Migas hingga 17 persen. Serta peningkatan beban restitusi PPh dan PPN hingga 39 persen.