Pengajuan Tambahan Subsidi Listrik



( 2016-06-08 20:12:54 )

Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan penambahan subsidi listrik ‎menjadi Rp 57,18 triliun pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2016.

Menteri ‎Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menuturkan bahwa subsidi listrik ditetapkan Rp 38,39 triliun dalam APBN 2016, dan mengajukan tambahan menjadi Rp 57,18 trilun dalam APBN-P 2016.

Penyebab utama pengajuan penambahan subsidi listrik tersebut dikarenakan masih belum diterapkannya penyaluran subsidi tepat sasaran kepada kalangan pelanggan 900 Volt Ampere (VA).

"Akibatnya ada kebutuhan untuk menambah subsidi dari sebelumnya Rp 38,39 triliun menjadi Rp 57,18 triliun. Seharusnya diputuskan melalui rapat terbatas kabinet," ujar Sudirman, saat rapat kerja penyusunan asumsi makro APBNP 2016, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/6/2016‎). Sudirman memaparkan, bahwa kebutuhan subsidi listrik setiap tahun berjalan dengan menggunakan asumsi kurs Rp 13.500 per dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) hingga Mei 2016 yang mencapai Rp 54,90 triliun.

Sudirman menambahkan, aspek lain pengajuan penambahan subsidi listrik disebabkan karena kekurangan pembayaran subsidi ke PT PLN (Persero) pada tahun 2014 sebesar Rp 12,28 triliun dan pada 2015 sebesar Rp 5,22 triliun. Selain itu, kekurangan pembayaran subsidi listrik ke PLN dari tahun sebelumnya sebesar Rp 15,22 triliun.

‎Untuk dapat merealisasikan subsidi tepat sasaran pada golongan pelanggan 900 VA, masih harus menunggu keputusan Rapat Terbatas (Ratas). ‎Sudirman mengharapkan penerapan tersebut dapat dilakukan Juli tahun ini.

‎"Kami mengusulkan ke Presiden paling lambat dilakukan Juli, tahun depan sudah ke perekonomian sehingga subsidi benar-benar hanya untuk miskin dan rentan miskin," pungkas Sudirman.