Kesalahan Transfer ke Nasabah Telah Diselesaikan



( 2015-11-11 03:45:16 )

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) menyatakan, kejadian uang "nyasar" kepada nasabah di Pontianak telah dituntaskan. Corporate Secretary BNI Tribuana Tunggadewi menyatakan, tidak ada kerugian finansial yang dialami kedua belah pihak.


Tribuana membenarkan bahwa salah transfer itu memang terjadi. "Kejadian tersebut dapat saja terjadi di perbankan. Oleh karena itu, diberikan ruang bagi perbankan untuk melakukan koreksi berdasarkan UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana," ujar Tribuana. Dalam penjelasannya, dana tersebut merupakan dana BNI yang seharusnya ditransfer untuk keperluan operasional perusahaan. Selain itu, tidak ada indikasi tindak pidana pencucian uang. "Hal tersebut juga diperkuat adanya surat pemberitahuan penghentian hasil penyelidikan (SP2HP) oleh kepolisian pada Oktober 2015, yang pada intinya tidak ditemukan unsur pidana dalam kejadian dimaksud," papar Tribuana.


Oleh karena itu, perseroan menghargai iktikad baik dari nasabah yang telah kooperatif dalam menyelesaikan permasalahan ini. Sebelumnya, Suparman (51), warga Ngabang, Landak, Kalimantan Barat, mengaku kecewa terhadap Bank Negara Indonesia cabang Pontianak karena memblokir rekeningnya. Hal itu dilakukan beberapa bulan lalu kesalahan transfer uang sejumlah Rp 5,1 miliar oleh pihak BNI ke rekeningnya. Kemudian rekeningnya langsung diblokir hingga kini dalam hiitungan hari.