Negara-negara Tempat Penyimpanan Harta Orang RI



( 2015-10-22 03:50:10 )

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak akan menerapkan pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menarik dana asing maupun harta milik orang Indonesia yang diparkir di luar negeri ke negara ini.

Ada beberapa negara yang menawarkan fasilitas pajak serendah-rendahnya sehingga menjadi surga bagi para pengusaha menyimpan dananya maupun pengemplang pajak.

Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia, Ruston Tambunan mengungkapkan, berdasarkan data McKinsey, ada kurang lebih Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia yang disimpan di Singapura. Pasalnya, Negeri Singa ini jor-joran memberikan insentif pajak bagi investor asing yang menempatkan kantor pusat atau regional usaha dan mempekerjakan warga Singapura.

"Saya dengar dari McKinsey Rp 3.000 triliun harta orang Indonesia di Singapura. Itu dalam bentuk aktiva produktif, yakni hasil profit perusahaan di Indonesia yang diinvestasikan di luar negeri," ujarnya.

Lebih jauh dijelaskan Ruston, selain Singapura, ada beberapa negara dan wilayah yang tersohor sebagai tempat paling aman untuk menyimpan uang maupun hartanya, termasuk hasil dari kejahatan seperti narkotika, korupsi dan sebagainya.

"Contohnya Swiss, Cayman Island, dan Luxembourg. Bukan cuma pengusaha yang taruh uangnya di sana, tapi dari hasil narkoba, korupsi kejahatan lain juga. Zaman orde baru kan uang korupsi banyak tuh, pasti ada yang disimpan di sana," terangnya.