Total Dana Pengelolaan Investasi Meningkat karena Reksa Dana dan KPD



( 2016-06-06 04:09:06 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendapatkan jumlah dana kelolaan atau asset under management (AUM) reksa dana per tanggal 27 Mei 2016 mencapai Rp468,8 triliun. Angka tersebut meningkat 10,9 persen secara year to date (YTD) dari mulai Rp422,6 triliun.

Total AUM naik akibat didorong oleh meningkatnya Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari dua produk investasi, yaitu reksa dana dan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

NAB reksa dana meningkat 11,8 persen menjadi Rp303,6 triliun dari sebelumnya pada posisi akhir tahun lalu sebesar Rp271,9 triliun dan NAB produk KPD meningkat menjadi Rp139,6 triliun dari sebelumnya pada posisi akhir tahun lalu sebesar Rp127 triliun.

Sementara, untuk produk investasi lainnya masih relatif stagnan dibandingkan pada posisi tahun lalu. Misalnya, NAB Efek Beragun Aset (EBA) yang sama persis dengan posisi tahun lalu yakni sebesar Rp5,4 triliun. Begitu pula dengan Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA-SP) yang berjumlah Rp200 miliar, ditambah Dana Investasi Real Estate (DIRE) sebesar Rp400 miliar.

Akan tetapi, NAB Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) sendiri tercatat alami penurunan tipis 1,4 persen menjadi Rp19,48 triliun dari posisi sebelumnya pada akhir tahun lalu, yakni sebesar Rp19,77 triliun.

Deputi Direktur Perizinan Pengelolaan Investasi Direktorat Pengelolaan Investasi OJK I Made Bagus Tirtayatra mengatakan, produk investasi reksa dana selalu meningkat setiap tahunnya, baik dari segi dana kelolaannya maupun jumlah produk, termasuk unit penyertaan.

"Dari segi NAB yang selalu meningkat adalah reksa dana saham, namun dari segi jumlah yang tumbuh adalah reksa dana terproteksi. Tetapi kami tidak dapat prediksikan tren pada tahun ini bagaimana, yang jelas reksa dana selalu tumbuh setiap tahun," ujarnya.

Adapun, penurunan RDPT diperkirakan karena saat ini RDPT non proyek sudah tidak diperbolehkan, namun masih terdapat sisa RDPT non proyek dari tahun sebelumnya. Sehingga, menurunnya jumlah dana kelolaan RDPT kemungkinan besar karena adanya RDPT non proyek yang harus ditutup setiap tahunnya.

"RDPT kan ada yg non dan proyek, nah untuk non proyek ini sudah tak diperbolehkan. Jadi setiap tahun harus ada yang dilikuidasi, mungkin hal itu yang bikin turun. Jadi, RDPT tidak ditawarkan secara umum namun langsung dari perusahaan, uangnya juga langsung masuk ke perusahaan. Berbeda kalau investor beli di bursa kan untuk perdagangan di bursa, nah RDPT untuk kebutuhan langsung perusahaan," terang Tirtayatra.

Selain itu, KPD sendiri juga berkembang karena meningkatnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Dengan begitu, nilai portofolio KPD juga ikut terdongkrak. Sekarang ini, lanjutnya, dari seluruh produk investasi yang ada, pertumbuhan DIRE cenderung stagnan. Dana kelolaan DIRE hampir tak bergerak sejak tahun 2012 silam. Padahal, Indonesia memliki potensi pembangunan properti yang sangat tinggi.

Karena itu lah, belum lama ini, pemerintah merilis paket kebijakan ekonomi yang salah satunya berisi mengenai penurunan Pajak Penghasilan (Pph) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kemudahan investasi.

"Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi yang menurunkan Pph jadi 0,5 persen dan BPHTB bergantung pada pemerintah daerah (pemda) masing-masing yang diharapkan dapat satu persen. Jadi, jika ditotal hanya sebesar 1,5 persen," paparnya.

Lebih lanjut ia juga menyampaikan, bahwa pertumbuhan dana kelolaan DIRE bisa meningkat cukup jelas apabila Pph dan BPHTB resmi diturunkan. Saat ini, Pph masih berada di angka satu persen dan BPHTB sebesar lima persen.