Kapolri Pertimbangkan Usulan DPR terkait Pengawas Operasi Terorisme



( 2016-05-31 05:02:25 )

Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Badrodin Haiti merespon usulan dari DPR yang ingin membentuk suatu dewan pengawas untuk mengawasi program dan transparansi audit terkait operasi penanganan terorisme. Usulan dewan khusus ini dibahas dalam tim Panitia Khusus (Pansus) terkait perbincangan Perubahan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tetapi, menurut Badrodin, ia belum dapat menyatakan setuju atau tidaknya atas usulan tersebut. "cermati dulu konteksnya apa yang mau diawasi," ujar Badrodin Senin (30/5/2016) di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Karena, sampai saat ini telah ada mekanisme pengawasan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada setiap operasi penanganan terorisme yang dilakukan. "Kami memiliki mekanisme pengawasan apa yang dilakukan oleh Densus," tutur Badrodin.

Usulan itu pertama kali dikeluarkan oleh Ketua Tim Pansus Revisi UU Terorisme Muhammad Syafi'i. Syafi'i berpendapat, bahwa pembentukan tim tersebut juga dapat mengawasi transparansi dan juga audit anggaran operasi penanganan terorisme. Hal ini dirasa mampu mencegah gratifikasi.

Tidak hanya itu, tim tersebut juga dibutuhkan untuk dapat mengawasi ketepatan terkait operasi terorisme, serta memastikan tidak ada penyalahgunaan aturan, dan pelanggaran hak asasi manusia atau HAM.

"Ada pikiran dari pihak-pihak terkait perlu dibentuknya dewan pengawas tersebut untuk mengawasi program dan transparansi audit dari operasi penanganan terorisme," Tegas Syafi'i.

Menurut dia, usulan ini sangat penting setelah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Densus 88 Antiteror. Walaupun yang baru terbukti hanya pelanggaran standar operasional prosedur yang dilakukan oleh anggota Densus itu.