Seusai Reses, DPR Dikebut Pembahasan RUU Pengampunan Pajak



( 2016-02-25 10:01:20 )

Pemerintah berencana memberikan pengampunan pajak (tax amnesty) melalui Undang-Undang. Langkah tersebut diharapkan mendorong penerimaan negara dari sektor perpajakan yang pada tahun depan ditargetkan sekitar Rp 1.500 triliun.

Rapat Paripurna soal Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty pun sampai hari ini belum terlaksana. Ketua DPR Ade Komaruddin membantah jika pembahasan RUU Tax Amnesty itu tertahan.

Jadi tax amnesty akan berjalan, kita dinginkan dulu suasananya, nanti sehabis reses kita kebut (pembahasan tax amnesty). Proses Badan legislatif di DPR akan dilaksanakan terus. Nanti pada persidangan yang akan datang insya Allah selesai, ucap Ade di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta.

Lelalki yang kerap disapa Akom ini juga mengatakan jika RUU Tax Amnesty ini pasti dibahas tetapi tidak buru-buru.

Ya saya kira kita berkepentingan, tax amnesty kita bahas setelah reses, kita mulai pembicaraan itu, bagaimana menyelamatkan APBN kita. Jadi tidak ada lagi sandera-sandera. Segala sesuatu harus diproses dengan baik, akhir ucapan Akom