Rapat Paripurna DPR Pengesahan Revisi UU KPK Akhirnya Ditunda



( 2016-02-18 03:04:04 )

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan Rapat Paripurna di DPR pada Kamis 18 Februari besok kemungkinan bakal ditunda. Salah satu agenda dalam rapat tersebut adalah pengesahan revisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan‎ Korupsi (KPK).

Jadi mungkin saja tertunda besok, ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta. Pak JK menjelaskan, 5 pimpinan DPR‎ tidak bisa memimpin rapat karena berhalangan hadir karena sebagian besar tengah berada di luar kota.

Saya belum tahu apa bisa besok, karena pimpinan DPR ternyata semuanya banyak di luar kota. Ternyata ada tugas-tugas yang tidak bisa ditunda, mereka belum kembali, ujar Pak JK.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo. Rapat paripurna ditunda karena unsur pimpinan banyak yang sedang tugas di luar kota, ucap Firman saat dihubungi kemaren.

Senada dengan Firman, Ketua Komisi III Bambang Soesatyo juga mengatakan jika rapat paripurna ditunda dan akan digelar pada Senin atau Selasa pekan depan. Penundaan (rapat paripurna) pekan depan karena pimpinan DPR hanya 1 orang di Jakarta, ucap Bambang.

Hal itu dikarenakan, kata dia, dalam Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), rapat paripurna setidaknya harus dipimpin oleh 2 orang pimpinan.

Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komaruddin atau Akom mengatakan jika keempat wakilnya yaitu Fadli Zon, Taufik Kurniawan, Fahri Hamzah, dan Agus Hermanto sedang tugas ke luar kota. Dia juga mengatakan jika rapat paripurna harus dipimpin setidaknya oleh 2 orang pimpinan.

Saya sedang melakukan komunikasi (dengan para Wakil Ketua DPR), kalau nanti tidak bisa hadir tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3, ucap Akom.