Tanda Tanda Tindak Pidana PT Pelindo II,Pansus DPR Diminta Untuk Mengusut Dengan Tuntas



( 2015-11-06 04:18:34 )

Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II yang dibentuk DPR harus bisa membatalkan perpanjangan konsesi Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan pihak asing. Sebab keputusan perpanjangan tersebut telah melanggar Undang-Undang‎ Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmi Radhy menilai pansus harus mengembalikan kepemilikan saham 100 persen yang dimiliki negara. Pansus juga harus mengusut tuntas indikasi pelanggaran pidana dan potensi suap di balik keputusan sepihak atas perpanjangan kerja sama tersebut.

Pansus setidaknya harus menemukan pihak-pihak yang secara langsung maupun tidak langsung yang menghalang-halangi proses pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh Bareskrim, ungkap Fahmi saat dihubungi.

Menurut Fahmi, keputusan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino memperpanjang konsesi tersebut,bersifat sepihak. Ini mengakibatkan potensi kerugian terhadap negara.

Perpanjangan JICT merugikan negara karena nilainya mencakup US$ 215 juta, lebih kecil dari nilai penjualan 20 tahun lalu sebesar 231 juta dolar AS.

Dia mengatakan, jika tidak diperpanjang maka 100 persen saham dimiliki Pelindo II, negara akan memperoleh potensi pendapatan sekitar Rp 30 triliun per tahun. Selain itu, perpanjangan kerja sama yang dilakukan melalui kontrak tertutup melanggar prinsip transparansi.

Perpanjangan JICT mengabaikan rekomendasi Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menilai perpanjangan kontrak sangat berisiko dan merugikan negara, ujar Fahmi