Syarat Yang Diberikan Menkumham Akui Kepengurusan Golkar dan PPP



( 2016-01-26 02:56:49 )

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly tidak akan mengakui kepengurusan partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), apabila kedua ‎partai politik tersebut tidak segera melaksanakan Muktamar Islah maupun sejenisnya.

Sebab, Yasonna menjelaskan, sesuai Undang-Undang (UU) Partai Politik dualisme kepengurusan hanya bisa diselesaikan melalui mekanisme internal parpol itu sendiri melalui Mahkamah Partai (MP).Yang utama islah daripada cerai, saling merindukan. Kita mendorong secara tuntas islah yang dilaksanakan, ujar Yasonna saat rapat dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Kepengurusan Golkar hasil Munas Bali, menurutnya belum mendapatkan atau mengantongi SK Menkumham. Selain itu, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan mengenai Tata Usaha Negara (TUN) serta Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat ini masih dalam proses kasasi atau belum ada putusan inkrah.

Menteri asal PDI Perjuangan ini mengatakan, pihaknya menghadiri Rapimnas Golkar Munas Bali kemarin sebagai bentuk sikap pemerintah untuk tunjukkan dan mendorong agar Golkar hanya melalui satu Munas. Pokoknya yang sesuai dengan AD/ART parpol. Yang pasti kita ingin penyelesaian yang demokratis. Kita tidak mau pilkada putusan politik ada dua kepengurusan, mana mungkin dong. Kalau Pilkada mendatang ini masalah juga, ucap Yasona kembali.

Terkait PPP, mantan Anggota Komisi II DPR ini berpandangan tidak beda jauh dengan Golkar. Dia lebih mendorong pihak Djan Faridz dan Romahurmuziy berdamai. Bahkan, pihaknya juga sudah menerima surat dari sesepuh PPP hasil Muktamar Bandung itu adalah karena Muktamar Surabaya dan Jakarta belum ada yang disahkan oleh pemerintah, maka kepengurusan PPP Muktamar Bandung meminta Menkumham jangan mengesahkan kepengurusan PPP hasil Muktamar Jakarta.

Muktamar Bandung ini bilang jangan disahkan dulu, utamakan islah. Dia mengaku sudah memberikan masukkan kepada pihak PPP hasil Muktamar Jakarta apabila ingin mendapatkan pengesahan dari pihaknya, ucap Yasonna.

Syarat tersebut terdiri dari 3 hal. Pertama, masalah parpol itu ranah hukum publik seperti yang diatur dalam UU Parpol. Kedua, meminta kepada mereka serahkan surat keterangan sedang tidak ada perselisihan dari Mahkamah Partai yang ditanda tangani dengan akta-akta dan surat dari MP PPP. Kemudian, saya minta dokumen-dokumen hasil Muktamar Jakarta yang sudah diserahkan ke kita yang dilegalisasi, akhir ucapan Yasonna.