Terganjal Pajak, Pasokan Minyak Mentah Ke Pertamina Tertunda



( 2016-01-06 05:09:08 )

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) ‎mengemukakan bahwa pasokan minyak mentah untuk PT Pertamina (Persero) tersendat akibat masalah pajak.

Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menuturkan, Pertamina sudah memperoleh pasokan minyak mentah yang akan diolah dari fasilitas pengolahan minyak mentah (kilang) dari Chevron Pacific Indonesia ‎(CPI) dan Exxon Mobil Indonesia yang diproduksi dari sumur minyak Indonesia.

"Chevron setuju untuk menjual ke Pertamina, Exxon juga setuju jual ke Pertamina dan mereka happy sepanjang harga berlaku, Pertamina juga happy," ujar Amien.

Akan tetapi, minyak tersebut belum bisa tersalurkan. Hal ini dikarenakan untuk menjual minyak ke Pertamina harus melewati unit penjualannya (trading). Sementara kedua perusahaan minyak asing tersebut tidak memiliki unit trading di Indonesia, sehingga agar bisa dijual ke Pertamina minyak tersebut harus dieskpor dulu ke Singapura tempat unit trading tersebut berkedudukan.

"Namun hal itu belum terealisasi karena minyak dari Indonesia yaitu dari Minas dan Banyu Urip yang besar, tapi Chevron dan Exxon yang di Indonesia merupakan produksi untuk menjual harus melalui trading yang bagian menjualnya berada di Singapura, transaksinya tidak bisa jual langsung," jelasnya.

Namun untuk mengekspor minyak tersebut dikenakan pajak sebesar 3 persen. Sedangkan ketiga perusahaan tersebut tidak ingin menanggungnya. Karena itu SKK Migas berharap agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan pengecualian terhadap transaksi tersebut.

"Yang bisa jual Chevron Trading dan Exxon Trading adanya di Singapura. Tapi peraturan pajak kalau Pertamina beli kena PPN impor 3 persen Chevron dan Exxon tidak ingin pendapatan berkurang sebesar itu dan Pertamina juga tidak mau keluar sebesar itu. Maka dari itu kami meminta pengecualian," pungkasnya.