Indonesia Menentang AS dan Uni Eropa



( 2015-10-30 04:54:27 )

Kementerian Pertanian (Kementan) akan memaksa lima perusahaan tersebut menghentikan pelaksanaan perjanjian IPOP yang berlaku sejak awal tahun 2015 ini. Pemerintah akhirnya bertindak tegas atas perjanjian The Indonesian Palm Oil Pledge (IPOP) yang diteken lima perusahaan raksasa kelapa sawit, yakni Wilmar Indonesia, Cargill Indonesia, Asian Agri, Musim Mas, serta Golden Agri Resources. Kementerian Pertanian (Kementan) akan memaksa lima perusahaan tersebut menghentikan.


Pelaksanaan perjanjian IPOP yang berlaku sejak awal tahun 2015 ini. Langkah ini dilakukan demi menegakkan kedaulatan negara serta tidak terpasung kemauan Uni Eropa (UE) dan Amerika Serikat (AS) dalam bisnis kelapa sawit.


Dengan konsekuensi atas perjanjian yang diteken September 2014, mereka tak bisa membeli tandan buah segar (TBS) serta minyak sawit mentah (CPO) yang tak ramah lingkungan, sesuai syarat IPOP yang akan membuat perusahaan sawit kecil dan petani merugi, bahkan gulung tikar lantaran produknya tak ada yang membeli.


Apalagi, lima perusahaan itu menampung 80 persen-85 persen dari total TBS dan CPO Indonesia, termasuk tandan buah segar dari 4,5 juta sawit petani. Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Gamal Nasir menjelaskan "Kami akan mengirim surat resmi ke lima perusahaan itu untuk menunda pelaksanaan IPOP di Indonesia. "Kelima perusahaan tersebut harus berpegang pada aturan yang berlaku di Indonesia, yakni Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).


Gamal yakin, lima perusahaan sawit itu tak akan keberatan. "Anggota IPOP itu mau menjalankan kebijakan ini karena tekanan asing". Apalagi, kata Gamal, risiko ekspor sawit Indonesia ditolak pembeli UE dan AS juga sangat kecil. Menurut dia, IPOP bukan standar yang ditentukan buyer, namun hanya untuk menaikkan citra produk sawit Indonesia (branding) di pasar UE dan AS. Buktinya, meski sudah berlaku awal tahun 2015, sawit Indonesia yang mengantongi sertifikat ISPO tetap diterima pembeli di UE dan AS. Hingga saat ini, belum ada perubahan standar sebagai syarat ekspor sawit dan turunannnya.


Agus Purnomo, Managing Director Sustainability & Strategic Stakeholders Enggagement Golden Agri Resources, mengatakan pihaknya sudah mendengar rencana Kementan mengirimkan surat ke IPOP. Sepakat tunduk pada pemerintah, mereka akan mengadakan pertemuan dengan pemerintah untuk menjelaskan persoalan secara komprehensif atas ikrar IPOP. "Kami belum tahu dampak dari langkah pemerintah ini. Tapi, intinya kami patuh," tandas Agus.


Bagi petani, sikap tegas pemerintah menerbitkan harapan. Pasalnya, dengan syarat kualitas sangat tinggi, banyak TBS petani yang tak terserap. Harga tandan buah segar pun jatuh. "Harapan kami, kebijakan ini bisa angkat harga TBS yang kini hanya Rp 500 per kg di tingkat petani, " kata Asmar Arsjad, Sekjen Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo).