Persoalan Mahar Politik



( 2018-01-17 02:52:28 )

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) meminta Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti untuk datang supaya pemeriksaan awal terkait mahar politik bisa dilakukan.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan akan memutuskan mengundang kembali besok. Harapannnya jika memang yang bersangkutan melihat dan mengalami sampaikan ke Bawaslu agar tidak menjadi isu yang lain. Dari pemeriksaan awal orang yang pertama kali memberikan informasi itu, Bawaslu akan bisa mengkaji ulang.
Terkait undangan kepada Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Bawaslu akan melihat dulu hasil klarifikasi dari orang pertama yang menyampaikan tentang mahar politik. Ia menegaskan mahar politik dilarang berdasarkan UU Pilkada dan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa pun selama proses pencalonan gubernur, bupati dan walikota.
Ada sanksi pidana dan administrasi. Pidana penjara maksimal sampai 72 bulan pidana dikenakan pada pemberi dan penerima. Selanjutnya sanksi administrasi, calon yang diusung terbukti pidana dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap adanya mahar politik akan didiskualifikasi.
Terkait calon yang mengeluarkan uang sendiri dikhawatirkan terjadinya politik transaksional dan pasangan calon dilarang memberikan uang atau materi lainnya untuk menarik dan mempengaruhi warga.
Bawaslu pun mengingatkan masyarakat pemberi dan penerima uang akan mendapatkan hukuman. Politik transaksional merupakan kejahatan luar biasa yang efeknya besar, yakni persoalan korupsi diawali karena politik transaksional.