Perpu Ormas Disahkan



( 2017-10-25 03:03:12 )

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) telah disahkan menjadi undang-undang. Dari 10 fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat, hanya empat fraksi yang menyetujui tanpa syarat. Tiga fraksi menolak, sementara tiga lainnya memberi catatan atas sejumlah aturan krusial mengenai sanksi pidana seumur hidup bagi pengurus ormas dan hilangnya peran pengadilan.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan akan menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan revisi dari tiga fraksi.
"Jelas revisi itu akan dibahas bersama. Tapi pasal yang mana, belum ada keputusan," ujarnya, Selasa, 24 Oktober 2017.
Berikut aturan krusial yang dipersoalkan:
Pasal 60 Organisasi kemasyarakatan yang melanggar ketentuan dijatuhi sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 61 Ayat 1: Sanksi administratif terdiri atas peringatan tertulis, penghentian kegiatan, dan/atau pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum. Ayat 3: Sanksi administratif berupa pencabutan surat keterangan terdaftar, atau pencabutan status badan hukum. Ayat 4: Dalam melakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menteri dapat meminta pertimbangan dari instansi terkait.
Pasal 62 Ayat 1: Peringatan tertulis diberikan hanya satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja sejak tanggal diterbitkan peringatan. Ayat 2: Dalam hal ormas tidak mematuhi peringatan tertulis, menteri menjatuhkan sanksi penghentian kegiatan. Ayat 3: Dalam hal ormas tidak mematuhi sanksi penghentian kegiatan, menteri melakukan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Pasal 82 A Ayat 1: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial; dan/atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum, dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama satu tahun. Ayat 2: Setiap orang yang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang melakukan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan, serta menistakan atau menodai agama, melakukan kegiatan separatis, menggunakan simbol yang sama dengan gerakan separatis, serta menyebarkan atau menganut dan mengembangkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.