Alasan Pemerintah Tingkatkan Bea Cukai Rokok Sebesar 10,04%



( 2017-10-20 04:46:20 )

Pemerintah segera mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan bea cukai rokok sebesar 10,04 persen. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2018 yang akan datang.

Ketentuan kenaikan bea cukai rokok, disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati setelah melaksanakan Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis (19/10/2017) siang. Sri Mulyani Indrawati melanjutkan, kenaikan cukai rokok per 1 Januari 2018 ini demi kepentingan negara untuk peningkatan penerimaan negara.

Kemudian, kenaikan cukai sebesar 10,04 persen ini, tambah Menkeu, diiringi dengan perubahan dari sisi pengelompokan, dimana komposisi dari masing-masing, antara rokok yang sifatnya adalah produksi mesin dengan produk tangan itu juga berbeda. “Walaupun secara rata-rata (peningkatan) 10,04 persen, tidak berarti bahwa semuanya tarifnya hanya naik 10,04. Ada yang naik lebih tinggi, ada yang naiknya lebih rendah,” jelas Menkeu dikutip dari laman web Sekretariat Kabinet, di Jakarta, pada Kamis (19/10/2017).

Perihal nasib petani tembakau yang kemungkinan terkena dampak dari kenaikan bea cukai rokok ini, Menkeu Sri Mulyani Indrawati menerangkan, bahwa Presiden telah mengarahkan supaya Menko Perekonomian dan semua menteri mengeluarkan pemikiran ke depan. Terutama kepada para petani tembakau agar dilakukan pemikiran supaya mereka mulai mempersiapkan pada penanaman produk-produk yang lainnya dalam jangka waktu ke depan.

“Sehingga pada saat kita makin memenuhi masalah kesehatan, maka mereka-mereka yang terkena dampaknya sudah mendapatkan dukungan bantuan dari pemerintah untuk bisa mendapatkan alternatif kegiatan dari penghasilan mereka,” kata Sri mengakhiri.