Total Piutang BPJS Ketenagakerjaan Sulut Mendekati Rp 31 Miliar



( 2017-09-29 03:46:02 )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) Sulawesi Utara memiliki total piutang di awal bulan Agustus 2017 mencapai Rp 31,4 miliar.

Asri Basir selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut menerangkan, bahwa jumlah piutang sebanyak tersebut berasal dari 2.988 perusahaan di Sulut, baik skala besar maupun kecil yang menunggak pembayaran iuran kepesertaan. "Piutang kita setelah proses verifikasi ternyata hanya sekitar Rp 31,4 miliar, tidak sampai sebesar Rp 50 miliar seperti yang diketahui sebelumnya," tandasnya kepada Bisnis, pada Kamis (28/09/2017).

Asri membenarkan, bahwa semenjak pertama dirinya memimpin BPJS Ketenagakerjaan Sulut pada pertengahan tahun ini, memang mengetahui informasi piutang yang harus ditagih jajarannya mencapai sekitar Rp 50 miliar. Namun, setelah dilakukan verifikasi dengan seksama oleh jajarannya, ternyata didapati jumlah piutang yang harus ditanggung mengalami penurunan, yakni hanya sebesar Rp 31.4 miliar.

Dia menegaskan, bahwa proses verifikasi dilakukan dengan memeriksa ulang kesesuaian data yang ada dalam pencatatan di BPJS Ketenagakerjaan dengan situasi lapangan riil paling baru saat ini. Setelah dievaluasi, ternyata didapati banyak perusahaan yang sudah tutup, namun tidak melaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, sehingga jumlah tagihan iuran perusahaan yang berkepentingan akan terus tercatat.

Selain itu, kata dia, sejalan dengan perkembangan waktu dan kondisi keuangan perusahaan, ternyata ada yang terpaksa mengurangi jumlah karyawannya, namun perusahaan bersangkutan juga tidak melaporkan update data terbaru tersebut. "Misalnya dulu punya 200 tenaga kerja, tapi karena sedang lesu hanya mempekerjakan 100 karyawan, tapi tidak lapor untuk update data terbaru kepada BPJS Ketenagakerjaan”.

Padahal, kata Asri, dengan tidak melakukan update data terbarunya, otomatis tagihan iuran kepesertaan akan terus berulang tercatat dengan jumlah tenaga kerja yang sebanyak ketika awal mendaftar tersebut. Selain itu, kata dia, banyak juga perusahaan yang ternyata hanya meminjam bendara saja. "Maksudnya ini ada perusahaan yang minjam nama untuk ikut tender, akan tetapi ternyata kalah tender dan langsung menghilang. Kan perusahaan kalau mau ikut lelang itu ada laporan ke kami, tapi ternyata kalah dan tidak lapor lagi ke kami," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya memohon apabila ada update data kondisi jumlah karyawan pada suatu perusahaan agar dapat melaporkan juga kepada BPJS Ketenagakerjaan sehingga database yang ada di dirinya juga dapat disesuaikan.

Asri melanjutkan, bahwa selain melakukan verifikasi data, jumlah piutang tersebut juga akan semakin berkurang apabila perusahaan - perusahaan yang menunggak iuran dapat melaksanakan kewajibannya. Saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulut juga sudah melangsungkan kerja sama dengan Kejati Sulut untuk dapat melakukan penagihan piutang kepada puluhan perusahaan yang masih eksis namun sangat membandel untuk melakukan pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.