Masyarakat Bukan Peserta Program Amnesti Dihimbau Untuk Segera Koreksi SPT



( 2017-09-25 04:08:34 )

Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menandaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor: 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih Yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan menampakkan konsistensi kebijakan, dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi Wajib Pajak atau WP.

“PP ini memberikan rasa keadilan bagi WP yang sudah melaksanakan kewajiban perpajakan selama ini dengan benar, termasuk bagi peserta program Amnesti Pajak, melalui pemerataan beban pajak kepada WP yang belum melaksanakan kewajiban pajak dengan benar namun tidak mengikuti program amnesti pajak,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Saksama seperti dikutip dari Situs Resmi Setkab.go,id, pada Minggu (24/09/2017).

Hestu mengungkapkan jika PP ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di bawa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau memiliki penghasilan dari warisan dan/atau hibah yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) pewaris dan/atau pemberi hibah.

Selain itu, keberpihakan juga ditunjukkan melalui skema tarif pajak penghasilan final pada PP ini, dimana WP Badan maupun orang pribadi yang memiliki: a. penghasilan bruto dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar; b. penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juta; c. penghasilan bruto dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas paling banyak Rp 632 juga dan penghasilan bruto yang bersumber dari usaha dan/atau pekerjaan bebas hingga Rp 4,8 miliar, diberikan tarif lebih ringan sebesar 12,5 persen dibandingkan dengan tarif yang dikenakan kepada WP Badan sebesar 25 persen dan WP Orang Pribadi (OP) sebanyak 35 persen. “Ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa WP tersebut masih perlu dibina dan dikembangkan, tanpa dibebani pajak yang tinggi,” terang Hestu.

Untuk itu, kata Hestu pihaknya menyerukan kepada masyarakat agar apabila masih ada harta yang diperoleh dari penghasilan yang belum dibayarkan pajaknya, dan harta tersebut belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dan wajib pajak tidak berperan serta dalam program amnesti pajak, maka selama belum dilakukan pemeriksaan, wajib pajak masih dapat melakukan pembetulan SPT dengan melaporkan harta tersebut serta penghasilan dan pajak yang harus dibayar. “Ditjen Pajak mengimbau masyarakat agar tidak khawatir karena Ditjen Pajak akan menerapkan PP ini secara profesional dengan mengedepankan semangat rekonsiliasi dan perbaikan kepatuhan pajak sambil tetap menjaga confidence dunia usaha dan iklim investasi,” tambah Hestu.

Terkait WP yang telah mengikuti program amnesti pajak, Hestu menyatakan, tidak ada batas waktu penetapan tentang harta bersih ditemukan yang dianggap penghasilan, atau harta bersih tambahan yang diungkapkan dalam SPH dianggap sebagai penghasilan tahun pajak 2016.