OJK Persiapkan Regulasi Turunan dari Aturan Jasa Layanan Fintek



( 2017-09-22 05:31:04 )

Otoritas Jasa Keuangan beserta penyedia layanan jasa pinjam meminjam langsung atau peer-to-peer lending berbasis teknologi sedang menyiapkan regulasi turunan dari Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi untuk mendorong lebih banyak jumlah financial technology (fintech/tekfin) lending.

Hendrikus Passagi yang merupakan Direktur Pengaturan Perijinan dan Pengawasan Fintech OJK regulasi turunan berbentuk surat edaran itu disusun dengan mengikutsertakan pelaku jasa melalui sejumlah masukan dan pembahasan bersama sejumlah problem yang mengemuka.

Menurutnya, aturan ini lebih spesifik dalam mengatur ketentuan mengenai pendaftaran dan perizinan fintech lending. “Pendekatan kami itu selalu melibatkan industri, sehingga kami tahu apa saja yang mesti dibenahi,” ungkapnya.

Hendrikus menilai pihaknya belum bisa membeberkan batas waktu penerbitan regulasi tersebut lantaran realisasinya sangat bergantung pada kesiapan pelaku industri. Dengan begitu, pihaknya berharap aturan turunan ini sungguh implementatif dan mampu mendorong perkembangan industri. “Kami ingin sesegera mungkin, tetapi itu tergantung kecepatan teman-teman di industri memberi respon dan masukan. Kami tidak ingin setelah keluar, SE OJK ini tidak workable.”

Ajisatria Suleiman selaku Direktur Kebijakan Publik Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech Indonesia) mengungkapkan saat ini pihaknya mendata setidaknya ada 187 tekfin di Indonesia. Menurutnya, jumlah itu belum termasuk dengan perusahaan rintisan atau start-up business yang tengah mempersiapkan diri sebelum beroperasi penuh. Namun, baru sekitar 120 di antaranya telah menjadi anggota Aftech Indonesia, yakni 98 fintech merupakan perusahaan teknologi. “Dan 22 lainnya merupakan lembaga keuangan yang mengembangkan jasa keuangan digital,” katanya.

Ajisatria mengutarakan dalam setahun terakhir terjadi peningkatan aliran dana atau modal untuk pengembangan bisnis jasa keuangan ini, khususnya untuk layanan jasa sistem pembayaran atau payment. Data dari Aftech Indonesia pun mencatat dari jumlah fintech yang ada, sekitar 39 persen menyediakan jasa payment, sedangkan fintech lending mencapai 26 persen dari total pelaku yang ada. Selebihnya, fintech menyediakan layanan jasa crowdfunding, personal financial planning dan lain-lain.

Akan tetapi, Ajisatria memperhitungkan ke depan akan terjadi konsolidasi pada sektor payment dengan hadirnya investor besar di bidang tersebut. “Dalam satu atau dua bulan ke depan akan kelihatan,” singkapnya.