Peserta BPJS Ketenagakerjaan Diharapkan Tidak Cairkan JHT Terlalu Dini



( 2017-09-07 04:43:16 )

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJS Ketenagakerjaan menganjurkan agar para pekerja yang telah menjadi peserta program jaminan hari tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan agar tidak tergesa-gesa untuk mencairkan atau terlalu dini melakukan penarikan pada saat sebelum usia pensiun tiba.

Pasalnya, jika mencairkan JHT pada usia muda maka akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang malah sangat diperlukannya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Evi Afiatin selaku Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan, ditengah kesibukannya yang turut melayani para peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Manado, pada Rabu (06/09/2017) dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional yang jatuh pada awal bulan September ini.

Saat memberikan pelayanan, pihaknya selalu mengingatkan agar para peserta bisa lebih bijak dalam mempersiapkan masa tua mereka, yakni dengan mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hanya pada saat mereka sudah memasuki usia pensiun dan tidak diambil hanya untuk kepentingan konsumtif pada saat berhenti bekerja. "Jika peserta melakukan penarikan JHT sebelum memasuki usia pensiun akan mengakibatkan pekerja tersebut tidak memiliki perlindungan dan jaminan sosial pada saat pensiun kelak yang justru sangat diperlukannya," ucap Evi.

Selain itu, lanjutnya, peserta yang langsung mencairkan JHT terlalu dini maka akan kehilangan kesempatan untuk mendapatkan manfaat hasil pengembangan investasi dana JHT yang sampai saat ini besarannya kurang lebih antara 2 persen di atas rata-rata bunga deposito. “Sangat disayangkan apabila peserta JHT mencairkan dananya untuk keperluan konsuntif saat ini, dengan mengorbankan perlindungan hari tua yang sangat dibutuhkan kelak dan tentu saja kesempatan untuk mendapatkan hasil pengembangan dengan besaran imbal hasil yang sulit di dapat apabila ditempatkan di tempat lain, seperti di perbankan misalnya”, katanya.

Menurutnya apabila sudah tidak bekerja lagi di suatu perusahaan sebaiknya memang harus tetap ikut serta lagi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan demi hari tua, seperti nama programnya yaitu Jaminan Hari Tua. “Apalagi iuran JHT itu penghasilan yang tidak kena pajak," jelasnya. Evi menambahkan bahwa sepanjang tahun lalu, para peserta yang mencairkan JHT terlalu dini, apalagi untuk kepentingan konsumtif terbilang cukup banyak. “Tahun lalu itu ada sekitar 2 juta peserta yang klaim JHT. Kalau angka per hari ini masih kami update” ujarnya.

Pihaknya berharap dengan segala upaya yang terus dilakukan jajarannya, akan semakin banyak masyarakat yang mengenal BPJS Ketenagakerjaan dengan seluruh program yang ada di dalamnya, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dinikmati masyarakat.

Sementara itu, saat ini, kata dia, jumlah kepesertaan secara nasional mencapai di atas sekitar 40 juta. Akan tetapi, dari jumlah tersebut yang aktif hanya sekitar 27 juta, dengan jumlah perusahaannya mencapai sekitar 400-500 ribuan. “Kalau total aset dana jaminan sosial yang ada di BPJS Ketenagakerjaan per Juli 2017 sekitar Rp 275 triliun dengan imbal hasil sebesar 7,4 persen nett,” jelasnya lagi.