Saham Blue Bird dan Express Melesat, Ojek "Online" Dilarang



( 2015-12-21 02:48:37 )

Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015 sudah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Surat itu mengandung pelarangan ojek atau taksi online beroperasi. Pelarangan operasi ojek atau taksi berbasis jaringan itu ternyata mendatangkan respon sendiri di pasar saham Indonesia.


Sesi pertama pada perdagangan ini, saham-saham emiten sarana transportasi publik tercatat melesat tinggi. Saham PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) yang mengusung taksi Express melaju cukup kencang. Pada pembukaan perdagangan, saham TAXI diperdagangkan dengan harga Rp 112 per lembar saham. Namun, harga saham taksi putih tersebut langsung melesat ke Rp 137 per lembar saham, meningkat hingga 25,69 persen.


Sementara itu, saham PT Blue Bird Tbk (BIRD) pun mengalami penguatan yang cukup signfiikan, Pada pembukaan perdagangan, saham BIRD diperdagangkan dengan harga Rp 7.200 per lembar saham. Sahamnya pun meningkat 10 persen menjadi Rp 7.700 per lembar saham. Analis Trust Securities Reza Priyambada menyebut naiknya saham-saham taksi ini tidak lepas dari sentimen investor terkait keputusan pelarangan taksi dan ojek berbasis online. "Penguatan sentimen karena dengan asumsi ada peralihan penumpang," kata Reza.


Kementerian Perhubungan melarang Ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. "Sehubungan dengan maraknya kendaraan bermotor bukan angkutan umum dengan menggunakan aplikasi internet untuk mengangkut orang dan/atau barang, perlu diambil langkah bahwa pengoperasiannya dilarang," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Djoko Sasono.


Djoko menambahkan, surat pemberitahuan itu juga diarahkan untuk Korps Lalu Lintas Polri serta para kapolda dan gubernur di seluruh Indonesia. Dia menjelaskan, pengoperasian ojek dan taksi sejenis Uber tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.