Pemerintah Tetapkan Ketentuan Pembayaran dan Penyerahan Barang Dalam Kegiatan Eksim



( 2017-08-07 03:27:27 )

Atas pertimbangan dalam menerapkan ketentuan pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pemerintah menganggap perlunya dalam meneteapkan Peraturan tentang cara pembayaran barang dan cara penyerahan barang dalam kegiatan ekspor dan impor (eksim).

Dasar pertimbangan tersebut, pada 21 Juli 2017, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Cara Pembayaran dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor. Lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup: a. cara pembayaran Barang; b. cara penyerahan Barang; dan c. Pengawasan. Menurut Peraturan Pemerintah ini, Pembayaran Barang dalam kegiatan ekspor dapat menggunakan cara pembayaran tunai, Letter of Credit (L/C), atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya.

Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor tertentu, menurut PP ini harus memakai cara Letter of Credit (L/C). Sedangkan, Pembayaran Barang untuk Barang Ekspor Alat Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Letter of Credit (L/C) sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi dalam Pasal 4 ayat (3) Perpres tersebut.

Menurut PP ini, mengenai Pembayaran Barang dalam kegiatan Impor dapat menggunakan cara pembayaran Imbal Dagang atau cara pembayaran Barang dalam bentuk lainnya. Pembayaran Barang untuk Barang Impor tertentu, jelas PP ini, wajib menggunakan cara pembayaran imbal dagang. Cara pembayaran imbal dagang sebagaimana yang dimaksud berupa barter, imbal beli, buyback, dan offset.

Sedangkan Pembayaran Barang untuk Barang Impor Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan barter, imbal beli, buyback, dan offset sebagaimana dimaksud pada diatur dengan Peraturan Menteri,” bunyi daldam Pasal 6 ayat (4) PP ini.

Untuk Penyerahan Barang dalam kegiatan Ekspor, menurut PP ini, dapat menggunakan cara penyerahan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF), atau cara penyerahan barang dalam bentuk lainnya. Sementara Penyerahan Barang untuk Barang Ekspor tertentu wajib menggunakan cara penyerahan Cost, Insurance, and Freight (CIF). Ketentuan mengenai Barang Ekspor tertentu yang menggunakan Cost, Insurance and Freight (CIF) ini diatur dengan Peraturan Menteri.

Adapun Penyerahan Barang dalam kegiatan lmpor, menurut PP ini, dapat menggunakan Free on Board (FOB), Cost and Freight (CFR), Cost, Insurance and Freight (CIF) atau penyerahan barang dalam bentuk lainnya.

Sedangkan Penyerahan Barang untuk Barang Impor tertentu wajib menerapkan cara penyerahan Free on Board (FOB). Ketentuan mengenai Barang Impor tertentu yang menggunakan Free on Board (FOB), menurut PP ini, diatur dengan Peraturan Menteri. “Pengawasan terhadap pelaksanaan cara pembayaran barang tertentu dan cara penyerahan barang tertentu dalam kegiatan ekspor dan impor dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan, Gubernur Bank Indonesia, menteri teknis dan/atau pimpinan lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, pelanggaran terhadap ketentuan PP ini dikenai sanksi administrasi, yang dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian kegiatan; c. denda administratif; d. pembekuan perizinan; dan/ atau e pencabutan perizinan.

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dikenakan oleh Menteri, menteri, atau pimpinan lembaga sesuai dengan kewenangannya. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Yasonna H. Laoly selaku Menteri Hukum dan HAM, pada 24 Juli 2017 lalu.