Harapan KPK Jelang Putusan Praperadilan SKL BLBI



( 2017-08-02 03:30:47 )

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memutus permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun optimistis menang dalam praperadilan yang dilayangkan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung itu.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa jika dilihat dari aspek substansi yang disampaikan dalam proses persidangan praperadilan tersebut kami yakin sekali (KPK) akan dimenangkan dalam praperadilan tersebut. Pihaknya sudah memberi penjelasan kepada seluruh keberatan yang diajukan oleh Syafruddin terkait penetapan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 3,7 triliun.
Mulai dari hal yang sifatnya sangat formil sampai pada hal-hal lain, soal perbandingan (penanganan perkara) dengan Kejagung dan juga terkait dengan apakah ini (kasus SKL BLBI) ada pada ranah perdata atau pidana. Terkait dengan adanya isu permainan dari pihak Syafruddin yang bekerjasama dengan pihak PN Jakarta Selatan, Febri tak mau berspekulasi. Dia hanya berharap hakim praperadilan bisa memutuskan dengan adil dan bijaksana.
Sebelumnya, gugatan praperadilan oleh Syafruddin sudah didaftarkan sejak 3 Mei 2017. Namun, sidang perdana yang rencananya digelar pada 15 Mei 2017 sempat tertunda lantaran penggugat tengah memperbaharui berkas. Setelah mengajukan ulang permohonan praperadilan, sidang kasus ini terus bergulir di PN Jaksel. Rencananya, Rabu 2 Agustus 2017 digelar putusan oleh PN Jakarta Selatan.