Asuransi TKI Gunakan BPJS TK Serentak Per 1 Agustus 2017



( 2017-07-31 04:08:04 )

Asuransi tenaga kerja Indonesia di luar negeri mulai memanfaatkan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan berlaku secara serempak mulai 1 Agustus 2017. Hal ini ditandai dengan launching transformasi perlindungan jaminan sosial tenaga kerja Indonesia (TKI) di Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (30/07).

Pada acara yang diselenggarakan tersebut, M. Hanif Dhakiri selaku Menteri Ketenagakerjaan, mengungkapkan perubahan ini dilakukan karena beberapa kajian yang telah ada - termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi - merekomendasikan agar ada keterlibatan badan usaha pemerintah dengan single risk management. Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS.

Penyelenggaraan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai mandat dari UU No. 24/2011. Selain itu, ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 3/2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4/2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah. "Aturan turunannya [berupa permenaker] yang memberikan mandat kepada BPJS [Ketenagakerjaan] sudah diteken. Permenaker No. 7/2017," tutur Hanif.

Sebagai informasi, Tulungagung merupakan wilayah kantung TKI dengan remitansi terbesar di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar TKI di wilayah ini merupakan tenaga terdidik dan dibutuhkan di berbagai bidang pekerjaan di luar negeri. Selain itu, sebagian besar masyarakatnya pun menggantungkan hidup mereka dengan bekerja di luar negeri sebagai TKI.

Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo mengatakan jumlah TKI asal daerahnya mencapai 41.425 jiwa dalam kurun 2011-2016. Tiap tahunnya, ada penurunan jumlah TKI, rata-rata 10 persen. Hal ini dikarenakan perekonomian daerah tersebut berkembang sebagai akibat dari masuknya uang dari luar negeri. "Pada 2016, remitansi sekitar Rp1 triliun. Tahun-tahun sebelumnya bisa hampir Rp2 triliun," ucap Syahri.