Beberapa Anggota DPR Setuju Pembubaran HTI



( 2017-07-20 03:14:14 )

Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai, pencabutan izin badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merupakan kewenangan pemerintah. Apalagi, pemerintah baru saja mengeluarkan Perppu Ormas.
Pria yang akrab dipanggil Bamsoet itu menyatakan, apa yang dilakukan Kemenkumham dibenarkan. Jadi kewenangan untuk melakukan tindakan pada ormas yang tanda petik mengancam atau berpotensi mengganggu persatuan dan kesatuan NKRI, ini sah-sah saja. Apabila pemerintah merasa ada organisasi yang dianggap mengancam, mereka berhak membubarkan tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Begitu perppu dikeluarkan pemerintah maka langsung berlaku, kecuali bila DPR menolak. Namun hingga saat ini diakuinya DPR belum menerima Perppu Ormas tersebut.
Anggota Komisi X sekaligus Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR, Dadang Rusdiana, juga menilai membubarkan HTI sudah tepat. Ada hal ihwal kegentingan yang memaksa sebagaimana dasar pengeluaran Perppu bukan basa-basi, sebagaimana diragukan oleh pihak-pihak yang kontra terhadap perppu ini. Alasannya, dari berbagai penyataan-pernyataan dan gerakan-gerakan HTI jelas bertentangan dengan Pancasila.
Dia yakin, masyarakat sepakat bahwa paham-paham ormas yang menjadi amunisi paham radikal ini perlu ditertibkan. Menurut dia, ormas-ormas lain tidak usah takut terhadap keberadaan perppu sepanjang tidak doktrin dan aksi yang bertentangan dengan Pancasila. Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum HTI. Dengan demikian, HTI resmi dibubarkan pemerintah.
Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Freddy Harris mengatakan, pencabutan izin badan hukum HTI telah sesuai dengan fakta dan data. Pemerintah membubarkan HTI untuk menjaga kesatuan NKRI.