DPR Telah Mendukung RUU Terkait Redenominasi Rupiah



( 2017-07-19 04:19:58 )

Sugeng sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) mengungkapkan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat telah menyampaikan tanggapan positif terkait rencana BI yang ingin mendorong Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah untuk segera dibahas di parlemen pada 2017. “Sudah mendukung, mereka mendorong segera diajukan,” kata Sugeng di Jakarta, pada Selasa (18/07).

Hal tersebut terkait hasil pertemuan Kelompok Diskusi Terbatas (Focus Group Discussion/FGD) soal redenominasi yang mengikutsertakan anggota Komisi XI pada Senin (17/07) malam. Sebelumnya, Ketua Komisi XI Markus Melchias Mekeng melontarkan sinyal penolakan terkait rencana Bank Sentral untuk mendorong pemerintah agar mengajukan RUU Redenominasi Rupiah pada tahun ini ke DPR.

Menurut Mekeng pada akhir Mei 2017 lalu, belum ada sosialisasi yang memadai terkait redenominasi. Kondisi ekonomi domestik, kata Mekeng, juga belum terlalu baik untuk dimulainya pembahasan redenominasi.

Hari Selasa, di Menara Bidakara, Jakarta, Gubernur BI Agus Martowardojo mengamini bahwa pertemuan pada Senin malam kemarin memberikan kesimpulan bahwa anggota Komisi XI sudah mulai mendukung RUU Redenominasi. “Secara substansi, semua memahami dan mendukung bahwa untuk redenominasi mata uang, saat ini adalah kondisi yang baik,” kata Agus.

Agus mengatakan kondisi ekonomi domestik, yang ditandai dengan inflasi hingga Juni 2017 sebesar 4,37 persen (yoy), cukup terjaga. Selain itu indikator lainnya, seperti pertumbuhan ekonomi yang sebesar 5,01 persen (yoy) pada triwulan I 2017 dan stabilitas kurs rupiah, mendukung momentum dimulainya pembahasan RUU Redenominasi. “Jadi kalau dimungkinkan, BI akan bicara dengan pemerintah, kita akan ajukan RUU Redenominasi mata uang di 2017,” ujar dia.

Agus mengatakan masih ada peluang RUU Redenominasi, atau yang bernama RUU Perubahan Harga Rupiah dapat dibahas tahun ini. BI akan mencoba meyakinkan pemerntah untuk mengajukan RUU tersebut ke parlemen. “Tapi sementara ini kita harus lihat dulu bagaiaman beban pekerjaan di DPR dalam hubungan pembahasan dgn pemerintah,” ucap Mantan Menteri Keuangan itu.

Redenominasi rupiah adalah penyederhanaan pecahan mata uang rupiah menjadi pecahan yang lebih sedikit, tanpa mengurangi nilainya. Misalnya, Rp 13.000, setelah diredenominasi akan menjadi Rp 13. Namun redenominasi juga akan diiringi dengan penyederhanaan digit pada harga barang dan jasa, sehingga tidak menekan daya beli masyarakat.

Agus mengatakan BI mempersiapkan masa transisi tujuh tahun sebelum pemberlakuan redenominasi secara penuh. Wacana redenominasi merupakan wacana lama yang sudah dikabarkan oleh Bank Indonesia sejak zaman kepimpimpinan Darmin Nasution pada tahun 2010.