Sembilan Hakim Konstitusi Lakukan Pemilihan Ketua MK



( 2017-07-14 03:05:40 )

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pemilihan ketua MK untuk periode 2017-2020 hari ini, Jumat, 14 Juli 2107. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, pergantian pimpinan ini dilakukan sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat selaku ketua MK saat ini.
Arief sebelumnya telah menjabat sebagai ketua MK sejak 14 Januari 2015. Sesuai dengan peraturan MK Nomor 3 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, pada Pasal 2 Ayat 1 disebutkan bahwa masa jabatan ketua dan wakilnya adalah dua tahun enam bulan sejak hakim konstitusi diangkat jadi ketua atau wakil ketua MK.
Fajar menyampaikan bahwa acara akan dilaksanakan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pukul 08.00 WIB. Fajar juga menjelaskan, dalam proses pemilihan ketua MK, sembilan hakim konstitusi akan bermusyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama. Jika tidak ada titik temu, maka dilakukan pemungutan suara dari sembilan hakim konstitusi.
Namun, delapan hakim konstitusi lainnya juga berpeluang menggantikan posisi Arief. Ketentuan ini sebagaimana Ayat 3 pada Peraturan MK Nomor 13/2012, "setiap hakim yang hadir dalam rapat pleno hakim berhak untuk memilih dan dipilih sebagai ketua atau wakil ketua Mahkamah".
Adapun delapan hakim lainnya yakni, wakil ketua Anwar Usman, Maria Farida Indriati, Aswanto, Wahiduddin Adams, I Dewa Gede Palguna, Suhartoyo, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra. Setelah pemilihan akan dilanjutkan dengan prosesi pengucapan sumpah oleh Ketua MK terpilh. Prosesi dilaksanakan pada pukul 14.30 WIB. Fajar menambahkan, pemilihan ketua MK bukanlah kontestasi layaknya jabatan politik. Oleh karena itu, dalam prosesnya nanti tidak ada kampanye.