Heriansyah Harap Gubernur Kalteng Cabut Izin Perusahaan Pencemar Lingkungan



( 2017-06-21 03:09:42 )

Heriansyah yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kalimantan Tengah berharap kepada Gubernur Sugianto Sabran dapat secepatnya membatalkan izin perusahaan yang telah terbukti mengakibatkan pencemaran Sungai Cempaka Mulya di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan keterangan yang didapat, Heriansyah mengatakan bahwa pencemaran di Sungai Cempaka Mulya itu karena ada terminal khusus ilegal yang dipergunakan untuk mengangkut hasil produksi sejumlah perusahaan besar swasta. “Dugaan sementara perusahaan besar swasta yang menggunakan terminal khusus ilegal di antaranya PT Bumi Gunajaya Agro (BGA), PT Tunas Agro Subur Kencana (PT TASK), dan lainnya yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit. Dugaan ini harus diselidiki kebenarannya,” katanya saat dihubungi di Palangka Raya, pada Selasa (20/06/2017) malam.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan II DPRD Kalimantan Tengah mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur dan Seruyan ini pun bermaksud akan turun langsung ke lokasi untuk melihat situasi masyarakat setelah tercemar Sungai Cempaka Mulya tersebut.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu juga mengaku sedang berkomunikasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng untuk mengetahui secara detail apakah izin operasional terminal khusus di sekitar Sungai Cempaka Mulya sudah ada atau masih ilegal. “Sepengetahuan saya, izin operasional terminan khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur hanya ada di sekitar Kecamatan Pundu. Saya belum pernah mendengar ada di sekitar Sungai Cempaka Mulya. Tapi kami akan cek ke Dishub di daerah mana saja izin operasional terminal khusus itu,” jelas Heriansyah.

Anggota DPRD Kalimantan Tengah ini pun meminta kepada pemerintah provinsi serta kabupaten setempat untuk segera bertindak, sebab sejumlah masyarakat yang bermukim di sekitar Sungai Cempaka Mulya mengaku kesulitan mendapatkan air setelah pencemaran tersebut. “Saya dihubungi masyarakat yang tinggal di sekitar Sungai Cempaka Mulya itu. Mereka mengaku kesulitan mandi dan sebagainya akibat limbah perusahaan besar swasta mencemari air sungai. Pemerintah harus segera bertindak,” ungkapnya.

Pencemaran Sungai Cempaka Mulya diduga karena limbah kelapa sawit sejumlah perusahaan besar swasta yang diangkut melalui terminal khusus. Informasinya Gubernur Kalteng Sugianto Sabran telah memerintahkan tim turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.