Ditjen Pajak Intip Data Nasabah, Sri Mulyani Butuh Restu dari DPR



( 2017-06-20 02:35:44 )

Menteri Keuangan (Menkeu) yang bernama Sri Mulyani Indrawati berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat memberikan lampu hijau atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Pasalnya, dengan disetujuinya Perppu itu, maka membuka data rekening nasabah, bisa dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Hal ini juga dimaksudkan agar tax ratio Indonesia bisa naik ke tahap lebih tinggi menyamai atau bahkan melampui negara-negara tetangga. Seperti diketahui saat ini, tax ratio Indonesia masih berada di angka 10%.

"Kami akan terus bahas ini dan berkonsultasi dengan dewan karena ada banyak isu yang menjadi concern, apakah mereka bisa percayai Ditjen Pajak. Hal itu harus kami jawab dan respons dengan perbaikan Good Corporate Governance," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, pada hari Senin (19.06.2017).

Dia menambahkan dengan Automatic Exchange of Information (AEoI) juga dapat menjadi upaya pemerintah menekan praktik penghindaran dan pengemplangan pajak atau Base Erotion Profit Shifting (BEPS). "Maka kami perlu kerja sama secara internasional untuk mengejar tax evasion (pengemplang pajak ataupun tax avoidance (penghindaran pajak), ataupun BEPS," jelas dia.

Sementara untuk kelancaran pelaksanaan, mantan direktur pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, dibutuhkan regulasi utama seperti Perppu dan regulasi pelaksana seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ditambah sistem IT dan format penukaran data seperti common reporting standard (CRS).

"Untuk Indonesia bisa memenuhi syarat AEoI pada tahun 2018, maka kami perlu lengkapi beberapa syarat. Selain itu, masing-masing negara tidak perlu lengkapi perjanjian bilateral. Seluruh kompeten otoritas pajak bersama-sama tanda tangan kemarin. Agar semua negara yang sudah ikut dan untuk kurangi BEPS kita langsung tanda tangan simultan itu kami lakukan di Paris, akhir bulan lalu," ungkap dia.