Pionir Peer-to-Peer Lending, Investree Telah Resmi Terdaftar di OJK



( 2017-06-06 03:44:36 )

PT Investree Radhika Jaya atau Investree, pemimpin peer to peer lending (P2P), telah resmi tercatat di lembaga negara Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Investree telah terdaftar sejak tanggal 31 Mei 2017 dengan nomor registrasi S-2492/NB.111/2017. Investree tercatat sebagai Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang diatur dalam administrasi Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non-Bank atau IKNB. Co-Founder dan CEO Investree, Adrian Gunadi, menjelaskan sejalan dengan terdaftarnya perusahaan, oleh karena itu Investree telah memenuhi standar pemerintah dari segi sistem elektronik, mitigasi risiko, kelayakan sumber daya manusia, dan infrastruktur operasionalnya untuk menjalankan bisnis.

Telah terdaftarnya di OJK, dia mengungkapkan Investre akan terus berjanji untuk membangkitkan rasa kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi dan berkontribusi dalam pertumbuhan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), terutama industri kreatif melalui layanan teknologi finansial (tekfin) dan P2P lending. "Kami juga menghargai proses yang dilakukan oleh OJK dalam kehati-hatiannya untuk mengeluarkan tanda bukti terdaftar kepada layanan tekfin serupa, karena kepercayaan masyarakat dan perlindungan konsumen yang menjadi prioritas," ucap Adrian dalam siaran resminya, pada Senin (05/06) kemarin.

Pihaknya berharap dengan terdaftarnya Investree di OJK dapat membangunkan kepercayaan semua pengemban kepentingan terutama lender dan borrower yang bergabung dalam platform kami serta masyarakat secara umum, sehingga semua bisa tumbuh.

Terdaftarnya Investree adalah tahap lanjutan terkait POJK 77/01-2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi yang menyebutkan bahwa perusahaan tekfin di Indonesia wajib mengajukan permohonan izin sebagai penyelenggara dalam jangka waktu satu tahun sejak POJK dikeluarkan pada bulan Desember 2016, dengan syarat memiliki modal yang disetor minimal Rp 1 miliar untuk perusahaan tekfin yang sudah berbentuk PT atau koperasi. Kemudian, modal yang disetor tersebut dinaikkan menjadi Rp 2,5 miliar apabila ingin mengajukan perizinan.

Terhitung sampai dengan Juni 2017, Investree telah berhasil menyalurkan pinjaman terdanai sebesar Rp 148 miliar dengan 592 total pinjaman, 17,5 persen rata-rata tingkat pengembalian, dan 0 default. Investree pun berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan pencapaian demi memberikan yang terbaik bagi masyarakat luas untuk mewujudkan inklusifitas finansial.