OJK Selesaikan Ketentuan Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan



( 2017-05-30 03:01:10 )

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menyelesaikan konsep perbaikan dari Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Firdaus Djaelani, menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan rapat final terkait dengan penggarapan konsep perbaikan tersebut. Peraturan baru itu rencananya akan dibahas kembali di dalam rapat Dewan Komisioner OJK. "Barusan tadi kami rapat dan sudah rampung. Tinggal nanti rapat di Dewan Komisioner," tuturnya pada Senin (29/05) kemarin.

Firdaus menuturkan beberapa rencana perubahan pada peraturan itu pun sudah direalisasikan. Salah satunya adalah terkait relaksasi ketentuan batas maksimum pemberian pembiayaan, khususnya kepada debitur bukan pihak terkait, untuk mempercepat penyaluran kredit multifinance ke setiap sektor usaha secara proporsional.

Perubahan itu terutama diarahkan pada batas maksimum pemberian pembiayaan atau BMPP kepada satu debitur yang bukan merupakan pihak terkait. Pasal 40, Peraturan OJK No.29/POJK.05/2014, mengatakan BMPP pada kategori tersebut ditetapkan paling tinggi 20 persen dari ekuitas multifinance.

Sebelumnya, Firdaus mengatakan OJK meninjau untuk memberikan BMPP yang lebih fleksibel dengan mempertimbangkan kategori atau sektor usaha debitur yang menerima pembiayaan multifinance. Dengan begitu, terangnya, setiap sektor usaha dapat menerima pembiayaan yang lebih sesuai kebutuhannya. “POJK itu selama ini sama rata saja 20 persen, tidak melihat sektornya. Kami akan bikin fleksibel saja,” singkapnya pada Desember lalu.

Selain BMPP, beberapa pokok pengaturan lain yang akan direvisi, antara lain perbaikan definisi pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja, membuka kegiatan usaha pembiayaan tunai dan sumber pendanaan perseorangan bagi multifinance yang memenuhi kriteria tertentu.

Diperkirakan revisi pada ketentuan pembiayaan investasi dan pembiayaan modal kerja direalisasikan dengan menghilangkan batasan tenor pada kedua definisi tersebut. Hal ini dinilai akan memberikan fleksibilitas multifinance dalam pemberian fasilitas pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan konsumen.