Subsidi Listrik Dicabut, Pemerintah Dianggap Melanggar Konstitusi



( 2017-05-29 05:28:05 )

Kebijakan penghapusan subsidi listrik oleh pemerintahan Jokowi-JK dianggap melanggar konstitusi dalam hal kewajiban negara memberikan perlindungan untuk masyarakat tidak mampu.

Menurut Fahmy Radhi selaku Peneliti Ekonomi Energi dari Universitas Gajah Mada (UGM), bahwa negara melalui kebijakan pemerintah wajib hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil. Maka subsidi merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan.

Akan tetapi apabila subsidi itu ditiadakan, maka sama halnya pemerintah membebaskan tanggungjawab yang diamanahkan oleh konstitusi. Pemerintah telah melepaskan masyarakat miskin dalam hukum pasar neolib. “Subsidi bagi masyarakat kecil itu diperlukan sebagai wujud hadirnya pemerintah dalam memperjuangkan masyarakat miskin. Kalau dicabut berarti pemerintah tidak hadir. pemerintah menambah beban bagi orang miskin,” katanya pada Senin (29/05/2017) ini.

Fahmy juga menambahkan, “Kalau seperti itu, kebijakan ekonomi Jokowi didasarkan ultra neolib. Karena negara tidak hadir lagi untuk memberikan hak dasar. ini menyimpang dari konstitusi dalam memberikan hak masyarkat kecil,” tambahnya.

Seperti yang telah disampaikan, pemerintah telah membatalkan subsidi listrik golongan 900 VA kepada 19 juta pelanggan. Tadinya angka itu berjumlah 23 juta pelanggan, sehingga setelah pencabutan subsidi, pemerintah hanya mengalokasikan kepada 4 juta pelanggan 900 VA.

Dalam pelaksanaan pencabutan susidi ini dilakukan secara bertahap yang terbagi menjadi 4 periode. Periode pertama telah dilakukan pada Januari 2017, kemudian disusul periode ke dua dan ke tiga pada bulan Maret dan bulan Mei. Untuk berikutnya periode ke empat yang merupakan periode terakhir akan dilakukan pada Juli mendatang, selanjutnya skema tarif akan mengikuti adjustment.