PKB Siapkan Kebijakan Pencegahan dalam Revisi UU Terorisme



( 2017-05-29 02:27:02 )

Bom bunuh diri yang terjadi di Terminal Kampung Melayu, Rabu 24 Juni 2017, menewaskan tiga anggota polisi. Presiden Jokowi pun meminta agar Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) segera dirampungkan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendukung agar Revisi UU Terorisme tersebut segera diselesaikan. Sekjen PKB Abdul Kadir Karding mengatakan, jika telah disahkan maka undang-undang itu bisa menjadi payung hukum menyelesaikan masalah teroris yang bersifat preventif. PKB tidak ingin penyelesaian masalah terorisme sekadar saat terjadi kasus. Tapi lebih penting menyiapkan kebijakan pencegahan yang terencana dan menyeluruh.
Menurut beliau, semakin hari, modus yang digunakan teroris dalam menyerang maupun merekrut anggota juga semakin berkembang. Dia mencontohkan latihan militer tanpa izin, menyebarkan konten radikal, hijrah ke negara konflik untuk ikut berperang, dan berbaiat kepada organisasi yang dilarang secara global dapat dianggap sebagai ancaman keamanan. Karenanya hal ini mesti ditangani secara cepat dan proporsional berdasarkan hukum dan dengan hadirnya revisi UU Terorisme itu, diharapkan bisa menjadi solusi komprehensif penyelesaian masalah.
"Selama ini kita hanya menghukum para eksekutor yang melakukan tindakan nyata berupa penyerangan secara fisik terhadap objek-objek tertentu, tapi belum mencegah langkah-langkah mereka," jelasnya.
Pria yang juga duduk sebagai Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan terorisme sebagai tindak kejahatan muncul karena beragam faktor. Ia tidak bisa dilihat hanya sebatas pada persoalan ideologis dan hukum. Selama jurang kesenjangan sosial ekonomi masih ada maka terorisme akan tetap tumbuh di Indonesia. Prinsipnya keadilan sosial harus benar-benar bisa diwujudkan," tandas Karding.