OJK Yakin Jasa Keuangan Berbasis Teknologi Mampu Lengkapi Syarat



( 2017-05-24 03:28:32 )

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yakin kepada seluruh pelaku fasilitas jasa keuangan berbasis teknologi, terutama peer to peer atau fintech (financial technology) lending, dapat menyempurnakan ketentuan pendaftaran sampai batas waktu tanggal 29 Juni 2017. Walau demikian, OJK juga menegaskan para pelaku yang belum dapat memenuhi ketentuan dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu agar dapat terdaftar.

Tuahta Aloysius Saragih selaku Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan II OJK mengungkapkan sampai saat ini sudah ada 28 fintech yang mengikuti proses pendaftaran sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi tersebut mengemukakan bahwa penyelenggara fintech yang telah melaksanakan kegiatan sebelum POJK itu diundangkan, yakni pada 29 Desember 2016, harus mengajukan permohonan pendaftaran paling lambat enam bulan sejak diterbitkannya ketentuan itu atau pada akhir Juni nanti. “Yang sudah proses sudah ada 28 dan tiga (fintech) sudah terdaftar. Kami optimistis [semua bisa terdaftar sesuai tenggat waktu],” ungkapnya di tengah Fintech ID Member Gathering, pada Selasa (23/05) kemarin.

Namun, Aloysius menekankan bahwa regulator pun membuka kesempatan kepada fintech yang hingga batas waktu terakhir belum bisa memenuhi persyaratan pendaftaran. Jika belum siap, jelasnya, maka fintech dapat melayangkan surat kepada OJK untuk diberikan waktu tambahan hingga enam bulan untuk memenuhi persyaratan. Hal itu, kata Aloysius, sudah tertuang dalam No. 77/POJK.01/2016. “Kalau belum siap, ajukan surat ke OJK, dana akan dilihat boleh atau tidaknya mendapatkan waktu enam bulan lagi.”

Aloysius mengatakan kelonggaran itu diberikan dengan menimbang relatif tingginya potensi fintech untuk tidak mengalami perkembangan usaha. Selain itu, pendaftaran yang memuat ide regulatory sandbox itu pun sudah menjadi praktik umum di sejumlah negara maju dalam mendorong layanan fintech dan start-up business. “Kemungkinan start-up atau fintech tidak berkembang atau volatilitasnya tinggi.”