Semua Pemohon Perizinan Akan Diklarifikasi Status Pajaknya



( 2017-05-16 02:50:59 )

Semua layanan publik di Daerah Istimewa Yogyakarta akan terintegrasi dengan sistem yang dimiliki oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak Yogyakarta. Seluruh masyarakat yang akan mengakses layanan publik terutama layanan perizinan harus melalui proses verifikasi status perpajakan mereka.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Yogyakarta, yang bernama Yuli Kristiyono mengatakan, bahwa Yogyakarta merupakan satu-satunya daerah yang akan mengintegrasikan sistem layanan perizinan dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak.

Artinya status pajak mereka akan dilihat terlebih dahulu sebelum mendapatkan izin yang mereka kehendaki. Pihak pemberi layanan perijinan akan melakukan kroscek Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP) termasuk status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

"Nanti sebelum menerbitkan izin, akan ada kroscek ke kami. Kalau belum laporan SPT misalnya, maka diminta untuk melaporkan terlebih dahulu kewajiban SPTnya. Jika belum memiliki NPWP maka nanti diperintahkan untuk membuatnya terlebih dahulu," paparnya, pada hari Senin (15.05.2017).

Semua layanan publik dalam hal ini perizinan akan melalui proses tersebut. Di Yogyakarta sendiri setidaknya ada 180-an jenis perizinan yang biasa dilayani Pemprov Yogyakarta. Sementara di tingkat kabupaten, jumlah perizinannya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing. Ia menargetkan seluruh Kabupaten akan melaksanakannya.

Di Kotamadya Yogyakarta, layanan perizinan juga sudah terintegrasi dengan sistem Kanwil Ditjen Pajak. Sementara untuk kabupaten lain masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah sètempat. Dua kabupaten lain yaitu Bantul dan Gunungkidul juga sudah menerapkannnya. Hanya saja masih perlu ada kesepatan kedalaman informasi yang didapat oleh layanan perizinan tersebut.

Memang kedalaman informasi terkait dengan wajib pajak juga bergantung Pemda masing-masing. Apakah hanya terhenti sudah laporan SPT ataukah hingga tunggakan juga tergantung dari kesepakatan Pemerintah Daerah. Oleh karena itu, memang perlu kekuatan hukum minimal dengan peraturan bupati masing-masing pemerintah daerah (Pemda).

Dengan kebijakan terintegrasi tersebut, pihaknya menargetkan nantinya ada peningkatan jumlah wajib pajak serta kepatuhan mereka melaporkan SPTnya. Karena harapannya semua yang mendapat layanan perizinan akan tercatat menjadi wajib pajak dan bisa melaksanakan kewajibannya membayar pajak terhadap negara.

Kebijakan ini sekaligus juga merupakan upaya mereka untuk mengetahui sejatinya berapa jumlah wajib pajak dari kalangan usaha. Sebagai contoh, selama ini Pemda selalu mengklaim jumlah UMKM di Yogyakarta sangat banyak mampu mencapai 430 ribu unit. Namun berdasarkan data yang mereka miliki hanya sekitar 130 ribu UMKM. "Makanya, kepastian jumlahnya seperti apa akan kami peroleh dari kebijakan terintegrasi ini,"tuturnya.

Humas Ditjen Pajak Kanwil Yogyakarta, yang bernama Wuriningsih mengatakan, bahwa tingkat kepatuhan objek pajak badan memang masih yang terendah karena hanya sekitar 41% dari yang wajib melaporkan SPT. Sementara objek pajak karyawan kepatuhannya mencapai 99% disusul dengan objek pajak non karyawan 74%. Secara keseluruhan tingkat kepatuhan melaporkan SPT bagi wajib pajak di Yogyakarta mencapai 92%.

"Kepatuhan karyawan paling tinggi mungkin karena sudah dibuatkan laporannya oleh perusahaan. Jadi WP tinggal melaporkan ke kami," ujarnya.