Peraturan OJK, Kebijakan Pelaporan Informasi Debitur Akan Dirilis



( 2017-05-15 03:45:29 )

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melahirkan payung hukum dalam penerapan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK melalui Peraturan OJK atau POJK No.18/2017.

SLIK sendiri adalah jenis perluasan dari Sistem Informasi Debitur atau SID yang dibangun menjadi sarana pertukaran informasi pembiayaan atau perkreditan antar lembaga di bidang keuangan. Berdasarkan POJK No.18/2017, pihak yang wajib menjadi pelapor informasi debitur melalui SLIK antara lain ialah Bank Umum, BPR, BPRS, lembaga pembiayaan yang memberikan fasilitas penyediaan dana, lembaga jasa keuangan lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana, kecuali lembaga keuangan mikro.

Walaupun tidak diwajibkan, peraturan itu membolehkan perusahaan penyedia jasa pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (Tekfin), lembaga keuangan mikro, dan lembaga lain yang bukan lembaga jasa keuangan untuk menjadi pelapor dengan memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki infrastruktur yang memadai, memiliki data yang diperlukan SLIK, dan menandatangani perjanjian keikutsertaan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK. Ketentuan tersebut juga menjelaskan, berbagai cakupan informasi yang wajib disertakan dalam laporan debitur antara lain ialah debitur, fasilitas penyediaan dana, agunan, penjamin, pengurus dan pemilik, dan keuangan debitur.

Sementara itu, Suwandi Wiratno selaku Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyampaikan pelaku industri menanggapi dengan baik kehadiran SLIK sebagai sebuah sistem yang menyediakan informasi mengenai data debitur dengan akurat dan lengkap. Dengan demikian, rasio kredit bermasalah atau non performing financing (NPF) perusahaan pembiayaan diperkirakan bisa lebih terkendali. “Melalui SLIK, perusahaan pembiayaan bisa menyaring debitur mana yang memiliki catatan atau rekam jejak baik, ataupun yang bermasalah dalam pelunasan kreditnya. Debitur yang bermasalah tentu akan kesulitan dalam pengajuan fasilitas kredit berikutnya,” kata Suwandi, pada Minggu (12/05) kemarin.

Demi menambah informasi debitur, dia mengatakan OJK telah mewajibkan perusahaan pembiayaan yang sebelumnya telah bergabung dalam keanggotaan Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia untuk melaporkan data debiturnya ke OJK melalui aplikasi SLIK. Sementara itu, untuk perusahaan pembiayaan yang belum bergabung dalam keanggotaan SID Bank Indonesia akan diberikan waktu hingga Desember 2018 mendatang untuk melaksanakan kewajiban pelaporan data mengenai informasi debitur.

Dari sekitar 200 perusahaan pembiayaan yang beroperasi di Indonesia, Suwandi memperkirakan ada lebih dari 20 perusahaan yang sebelumnya telah bergabung dalam keanggotaan SID Bank Indonesia. Setelah menjadi pelapor wajib, setiap bulan perusahaan pembiayan diharuskan melaporkan data debitur ke OJK melalui SLIK. “Kami yakin nasabah tidak akan keberatan jika datanya dicatat, karena pendataan mengenai informasi penting nasabah sudah menjadi kewajiban dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan fasilitas pembiayaan,” tuturnya.