OJK Tangani 126 Kasus Tindak Pidana Perbankan



( 2017-05-04 03:06:12 )

Integritas para pekerja perbankan saat ini masih perlu ditingkatkan. Sebab, dari sebagian besar kasus lembaga keuangan terutama perbankan yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), permasalahan hukumnya banyak diakibatkan karena perilaku pengelola itu sendiri.

Ketua Departemen Pemeriksaan Khusus dan Investigasi Perbangkan OJK Pusat, yang bernama Sudarmaji mengatakan selama kurun waktu tahun 2014 hingga 31 Maret 2017, OJK telah mengungkap 126 kasus dugaan tindak pidana pada perbankan. Pelaku tindak pidana perbankan bisa dilakukan staf hingga direktur. Sedang modusnya, mereka meminjam uang kas tanpa melalui prosedur perbankan.

"Kasus yang terjadi pada 69 kantor perbankan yang tersebar di seluruh Indonesia ini sudah masuk ke tingkat penyidikan," tuturnya di sela-sela ‘Sosialisasi Penanganan Dugaan Tindak Pidana Pebankan’ di Yogyakarta, pada hari Rabu (03.05.2017).

Mereka biasanya menggunakan uang yang menjadi aset bank untuk kepentingan pribadi. Alasannya, mereka hanya meminjam uang dua atau tiga hari. Sebagai bukti administrasi, biasanya hanya menggunakan secarik kertas sebagai catatan yang diletakkan dalam kas. Kebiasaan ini akan menimbulkan terjadinya kredit macet di perbankan tersebut.

Sebenarnya untuk mengetahui adanya dugaan tindak pidana perbankan tesebut sangat mudah. Petugas dari OJK akan memeriksa buku keluar masuk uang dan sisa uang yang ada dalam kas.

Aliran administrasi ini akan dievaluasi sesuai tidak antara jumlah uang pada buku pembukuan dan kas. "Kalau tidak sesuai, ada indikasi terjadi tindak pidana perbankan,” katanya.

Sosialisasi, kata Sudarmaji, sudah dilakukan di tiga kota yaitu Banjarmasin, Batam dan Yogyakarta. Tujuan sosialisasi, pertama, untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai peran OJK dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan.

Kedua, untuk meningkatkan pemahaman peserta mengenai pengertian, tipologi, cakupan, dan contoh dugaan tindak pidana perbankan. Ketiga, meningkatkan koordinasi di antara instansi yaitu OJK, Kepolisian dan Kejaksaan, serta Pengadilan dalam penanganan dugaan tindak pidana perbankan (Tipibank).

Menurutnya Perkembangan industri perbankan akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional. Namun di sisi lain, hal tersebut juga berdampak pada persaingan industri perbankan. Kompleksitas industri perbankan yang cukup tinggi memungkinkan oknum bank melakukan penyimpangan, baik administratif maupun pidana.

Kepala OJK Yogyakarta, yang bernama Fauzi Nugroho menambahkan, sosialisasi ini dimaksudkan untuk mencegah oknum perbankan untuk berbuat kecurangan. Sehingga pelaku industri perbankan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mengedepankan prinsip Good Corporate Governance mulai dari level pelaksana hingga top managemen.

“Perbankan tidak hanya terhindar dari masalah karena kepercayaan masyarakat yang menyimpan dananya di bank dapat terpelihara,” katanya.