Pendapatan Industri Asuransi Jiwa Meningkat 21% Pada Kuartal I Tahun 2017



( 2017-05-03 03:10:42 )

Sampai pada kuartal pertama tahun 2017, tercatat pertumbuhan pendapatan industri asuransi jiwa sebesar 21 persen yang didukung oleh kemajuan yang cukup relevan dari sisi pendapatan premi.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menyatakan total pendapdatan industri asuransi jiwa periode Maret 2017 mencapai Rp 40,92 triliun atau meningkat 21,2 persen jika dibandingkan dengan jumlah pendapatan pada periode yang sama tahun lalu, yaitu Rp 33,76 triliun. Pada data tersebut, perkembangan pendapatan industri dibantu oleh pendapatan premi yang meningkat secara signifikan. Sampai dengan Maret 2017, pendapatan premi asuransi jiwa mencapai Rp 33,14 triliun atau bertambah 27,6 persen jika dibandingkan capaian pada Maret 2016 yang mencapai Rp 25,97 triliun.

Meskipun, pendapatan premi mencatat kemajuan, tetapi hasil investasi industri asuransi jiwa pada kuartal pertama tahun ini malah mencatatkan pengurangan. Hasil investasi asuransi jiwa per Maret 2017 mencapai Rp 6,54 triliun atau turun sekitar 5,35 persen jika dibandingkan realisasi pada periode yang sama tahun lalu yaitu Rp 6,91 triliun. Togar Pasaribu selaku Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengungkapkan hingga saat ini pihaknya belum mengetahui pasti instrumen investasi apa yang mengakibatkan hasil investasi industri asuransi jiwa mengalami kemerosotan.

Menurutnya, jika melihat kinerja pasar modal yang menandakan tren perbaikan, maka seharusnya hasil investasi industri bisa meningkat. Akan tetapi, dia menunjukkan perbaikan kinerja pasar modal, hanya akan berpengaruh terhadap imbal hasil dari instrumen investasi saham. “Memang IHSG [Indeks Harga Saham Gabungan] lagi naik dan bagus, tetapi itu kan pengaruhnya hanya untuk instrumen saham. Sementara, perusahaan asuransi jiwa kan instrumen investasinya tidak cuma saham, jadi perlu ditinjau lebih lanjut instrumen mana yang menyebabkan penurunan,” ucap Togar pada Selasa (02/05/2017).

Data OJK menyatakan, saham menjadi instrumen investasi yang paling diminati pelaku industri asuransi jiwa. Dari jumlah investasi asuransi jiwa yang mencapai Rp 365,22 triliun, penempatan investasi pada instrumen saham mencapai Rp 118,29 triliun atau mencapai 32,38 persen dari total investasi.

Kemudian, porsi investasi terbesar kedua berada instrumen reksadana yang mendekati Rp 101 triliun. Untuk kemudian, investasi pada instrumen surat berharga negara (SBN) Rp 58,64 triliun, investasi pada deposito Rp 40,83 triliun, dan sejumlah dana investasi lainnya ditempatkan pada instrumen investasi lainnya.