Amandemen RUU Terorisme DPR Berkunjung ke Inggris



( 2017-05-02 02:33:02 )

Delegasi Panitia Khusus DPR RI untuk Amandemen Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Terorisme yang diketuai Supiadin Aries Saputra akan melakukan kunjungan kerja ke London, Inggris, dalam mempelajari berbagai upaya penanggulangan terorisme yang sering mengancam dunia akhir-akhir.
Saat ditemui di diskusi delegasi DPR RI dengan pihak Inggris di London, purnawirawan Bintang dua TNI Angkatan Darat itu beerpendapat, terorisme merupakan kejahatan internasional dan tidak ada satu negara pun yang luput dari ancaman terorisme di dunia ini.
Minister Counsellor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London, Thomas Siregar, juga mengatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Inggris sebagai instansi yang memimpin penanggulangan terorisme di negeri itu menyambut baik kunjungan kerja Pansus DPR RI. Hal itu, dalam pandangan Inggris, terorisme merupakan ancaman bersama sehingga sangat penting untuk dapat bertukar pandangan dan memperkaya wawasan dengan mempelajari sistem di masing-masing negara.
Sementara itu, Supiadin menjelaskan bahwa Inggris dipilih oleh Panitia Khusus DPR RI karena dipandang sebagai negara yang maju dalam penanganan terorisme baik dari sisi legislasi maupun sistem yang sangat komprehensif yang mengedepankan koordinasi erat antar-lembaga, penegakan prinsip hak asasi manusia (HAM), dan memiliki sistem pengawasan yang melekat.
Beliau mengemukakan pula, bahwa Pansus DPR RI melakukan berbagai pertemuan dan bertukar pikiran secara komprehensif dengan 12 lembaga yang menangani penanggulangan terorisme di Inggris. Para pihak tersebut, berasal dari lembaga pemerintah, penegak hukum maupun pengawasan di Kerajaan Inggris. Pihak Kementerian Dalam Negeri Inggris menilai, koordinasi yang baik dan operasional bersama di antara lembaga yang berwenang menjadi kunci dalam menghadapi ancaman terorisme terhadap keamanan nasional di negerinya.
Sebagai negara demokrasi, Inggris juga menaruh perhatian tinggi terhadap penghormatan HAM dalam setiap penanganan kasus terorisme, sehingga setiap tindakan yang diambil pemerintahnya akan selalu diawasi dan diaudit oleh lembaga-lembaga independen. Panitia Khusus DPR RI mendapatkan gambaran yang lengkap mengenai sistem penanggulangan terorisme di Inggris dari mulai dari pencegahan hingga perlindungan terhadap korban.
Ia pun menilai kunjungan kerja itu dapat memberikan wawasan baru dan masukan konkret dalam pembahasan Amandemen RUU Tindak Pidana Terorisme yang sedang berlangsung di Indonesia. UU Tindak Pidana Terorisme ini disahkan di Indonesia pada tahun 2003, dan saat ini tengah dibahas amandemen UU dimaksud untuk menyesuaikan dengan tantangan dan ancaman terorisme yang baru. Kerja sama penanggulangan terorisme merupakan salah satu sorotan dalam kerja sama bilateral RI dan Kerajaan Inggris, sebagaimana dituangkan dalam perjanjian yang ditandatangani Perdana Menteri Inggris dan Presiden RI pada tahun 2015.