OJK Dorong Masyarakat Ikut Program Dana Pensiun



( 2017-04-21 03:33:57 )

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk menyelenggarakan Kegiatan “Pension Day 2017”. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya untuk mempersiapkan hari tua sejak dini dengan program dana pensiun.

Hal tersebut disampaikan Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), yang bernama Firdaus Djaelani saat membuka kegiatan “Pension Day 2017” yang diikuti oleh Perkumpulan Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), BPJS Ketenagakerjaan, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan Bank Dunia.

“Dana Pensiun bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilan,” kata Firdaus Djaelani dalam siaran pers di Jakarta.

Hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia pada tahun 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan dana pensiun sebesar 10,91%, sementara indeks inklusi dana pensiun sebesar 4,66%. "Angka tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat tentang program pensiun masih relatif rendah," ujar dia.

Menurut data Badan Pusat Statistik per Agustus 2016, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 50.207.787 pekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 68.204.186 pekerja. Sedangkan dari jumlah pekerja formal tersebut yang tercatat sebagai peserta program pensiun, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), DPLK, BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT Asabri, per 31 Desember 2016 hanyalah sebanyak 17.812.224 peserta (pekerja).

Dengan demikian, baru sekitar 21% pekerja formal yang telah terlindungi dengan program pensiun. Rangkaian kegiatan “Pension Day 2017” tersebut terdiri atas: lomba logo, tagline, jingle, video, dan penulisan artikel tentang program pensiun; seminar internasional; kegiatan sosial dan umum; edukasi dan sosialisasi; perlombaan olahraga dan fotografi; seminar nasional dan kampanye “Pension Day 2017” di Car Free Day (CFD) Jakarta.

Dia memaparkan, program pensiun di Indonesia diawali dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. UU ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil. Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun.