Bea Cukai Pajak Jateng dan DIY Patok Pendapatan Sebesar Rp 43,41 Triliun



( 2017-04-13 03:28:52 )

Direktorat Jenderal Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY menetapkan pendapatan sampai dengan Rp 43,41 triliun tahun ini atau berkontribusi sekitar 22,70 persen dari target nasional yang mencapai Rp 191,23 triliun.

Dikutip dari data Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, sasaran pendapatan di Jawa Tengah dan DIY tersebut akan didominasi oleh pajak yang mencapai Rp 41,23 triliun. Sedangkan bea masuk ditarget sebesar Rp 2,18 triliun dan bea keluar sekitar Rp 3,23 miliar. Jika dibandingkan dengan target pajak nasional yang sebesar Rp 157,15 triliun, kontribusi Jawa Tengah mencapai sekitar 26,24 persen. Mengenai target bea masuk nasional mencapai Rp 33,73 triliun dan bea keluar Rp 340,1 miliar, sehingga sumbangsih Jawa Tengah dan DIY masing-masing 6,46 persen dan 0,95 persen.

Untung Basuki yang merupakan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY menjelaskan untuk meraih target tersebut pihaknya akan meningkatkan pelayanan cukai terhadap perusahaan rokok. Di sisi lain pihaknya pun akan menekan peredaran rokok ilegal baik di jalur produksi, distribusi dan pemasaran. “Karena kontribusi rokok itu paling besar dari target Rp 43 triliun, cukai rokok itu hampir Rp 39 triliun. Jadi memang kontribusinya besar sekali,” ucapnya, pada Rabu (12/04/2017) kemarin.

Dia menambahkan, kontributor penerimaan terbesar di Jateng dan DIY diperoleh dari Kudus yang mencapai Rp 34 triliun. Mengenai potensi pendapatan pajak di luar rokok antara lain minuman mengandung etil alkohol Rp 558,74 miliar, etil alkohol sekitar Rp 47,34 miliar dan pajak lainnya Rp 107,87 miliar. Selain itu, untuk mencapai target pendapatan pihaknya bekerjasama dengan berbagai instansi terkait memberikan layanan fasilitas industri dan perdagangan. Fasilitas itu mencakup kawasan berikat, gudang berikat, kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), Authorized Economic Operator (AEO) dan pusat logistik berikat. Dari data pihaknya, di Jateng dan DIY saat ini terdapat 195 kawasan berikat, tujuh gudang berikat, 52 KITE, satu AEO dan satu pusat logistik berikat.

Sementara itu, Agus Yulianto selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (DJBC) Jawa Tengah dan DIY, menerangkan pihaknya memang saat ini fokus pada penindakan dan penyidikan peredaran rokok ilegal. “Karena potensi cukai rokok ini sangat besar untuk keuangan negara. Misalnya dari target cukai nasional Rp 150 triliun, kalau 10 persen saja peredaran rokok illegal, potensi kerugian negara sudah sebesar Rp 15 triliun,” tuturnya.

Dia mengatakan, peredaran rokok tidak berizin dengan modus pelaksanaan pita pajak palsu sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, produk ilegal itu dipasarkan di Jawa, Sumatra, Kalimantan, Banten, Sulawesi, Maluku sampai ke Papua. Di sisi lain, pendapatan keuangan negara dari rokok sangat besar. Dia menyebut, dari harga eceran rokok, hampir 50 persen adalah pajak termasuk cukai di dalamnya. Adapun terkait kasus yang ditangani pihaknya, pada 2016 mencapai 160 kasus dan sepanjang tahun berjalan sudah 69 kasus.