Satgas Waspada Investasi Akan Datangkan 7 Substansi Yang Diduga Investasi Ilegal Minggu Depan



( 2017-04-12 04:37:13 )

Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi segera mendatangkan tujuh substansi yang dianggap telah melaksanakan kegiatan investasi ilegal.

Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keuangan, Tongam L Tobing, yang juga menjadi Ketua Satgas Waspada Investasi, mengungkapkan pihaknya akan bertemu kepada ketujuh substansi pada minggu depan. Akan tetapi, dia menerangkan tidak menutup kemungkinan terdapat lebih dari tujuh substansi akan dipanggil Satgas Waspada Investasi. “Pada April ini, tepatnya tanggal 18 kami akan panggil tujuh atau lebih pelaku atau perusahaan yang diduga menjalankan bisnis investasi ilegal,” ungkapnya pada Selasa (11/04) kemarin.

Tongam menjelaskan pihaknya telah mengawasi kegiatan ketujuh perusahaan tersebut. Dalam pertemuan nanti, terangnya, pihaknya akan menggali informasi lebih dalam terkait aktivitas penghimpunan dana yang dilakukannya. Apabila para pelaku atau perusahaan tersebut terbukti melakukan aktivitas yang mnyimpang dan tak berizin maka pihaknya akan segera menetapkan penghentian kegiatan usaha mereka. “Yang pasti kami sedang mengamati sejumlah pelaku yang diduga menawarkan investasi ilegal. Kami akan terus kejar,” tuturnya.

Tongam menjelaskan umumnya modus para terduga investasi bodong tersebut adalah menawarkan peluang investasi melalui media internet dan media sosial tertutup dengan menjanjikan imbal hasil yang sangat tinggi. Calon investor pun diiming-imingi investasi tanpa risiko sama sekali.

Dia menyaytakan Satgas Waspada Investasi berhasil mengidentifikasi aktivitas dari substansi tersebut dengan langsung melakukan peninjauan dari berbagai sumber informasi. “Kalau dulu kami menunggu laporan masayarakat, saat ini kami jemput bola sehingga tidak menunggu ada korban. Kalaupun ada, kami harapkan masih minim,” ucapnya.

Sampai Maret 2017, satgas pada tahun ini secara resmi menghentikan kegiatan 19 substansi yang melangsungkan kegiatan investasi ilegal. Jika dirincikan, maka pada Januari 2017 OJK dan Satgas Waspada Investasi memberitahukan penghentian enam substsansi karena tidak memiliki izin dari otoritas mana pun.

Pada bulan berikutnya, sebanyak tujuh substansi yang ditetapkan sebagai pelaksana kegiatan investasi ilegal dan wajib membubarkan aktivitasnya. Pada bulan lalu, satgas kembali membubarkan enam substansi lain.