Usulan Apindo Mengenai Tapera Belum Mendapat Tanggapan Dari Pemerintah



( 2017-04-05 04:24:43 )

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo menyatakan pemerintah belum menanggapi proposal yang telah diajukan oleh asosiasi terkait tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Hariyadi B. Sukamdani yang merupakan Ketua Umum APINDO menjelaskan telah menandaskan pemungutan bayaran baru Tapera tidak akan efisien bila tetap diteruskan. Menurutnya tidak mudah mengumpulkan dana iuran dengan membentuk badan baru.

Oleh karena itu, dia telah menyarankan agar tidak ada pungutan baru yang dilakukan Tapera melainkan menuruti sistem Badan Penyelenggara Janinan Sosial dengan mengambil porsi jaminan hari tua. Yang paling penting dia menimbang pembentukan badan baru Tapera tidak dilandasi penegakan hukum yang kuat. Dia menuturkan UU penjaminan sosial tidak mengenal badan baru bernama Tapera. Sehingga dia juga telah menyarankan agar Komite itu sebagai regulator semata dan bukannya badan operasional.

Dia juga menilai kementerian PUPR belum bisa melihat kompleksnya persoalan ini dari berbagai aspek apabila usulan pengusaha diabaikan, karena dianggap tidak akan menyelesaikan masalah pembiayaan perumahan. “Belum ada respons (pemerintah), kalau nantinya di lanjutkan di lapangan nggak akan efektif, banyak yang akan mengabaikan. Saat ini (pekerja) nggak ribut karena belum kena potongan, nanti kalau kena potongan. Ketegangan lagi karena pekerja pasti minta dibebankan ke perusahaan dan perusahaan nggak mau ikut,” katanya saat dihubungi via telepon pada Selasa (04/04/2017) kemarin.

Sebelumnya kalangan pengusaha telah mengajukan rekomendasi resmi kepada pemerintah agar iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak perlu dipungut terpisah sebagai iuran baru, tetapi cukup mengambil porsi alokasi iuran dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Hariyadi menjelaskan adanya tambahan iuran baru sudah pasti akan memukul daya saing dunia usaha. Oleh karena itu, Apindo telah bersurat secara resmi kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait usulan integrasi pemungutan iuran tapera ke dalam iuran JHT.

Menurutnya, meskipun dalam wacananya 2,5 persen iuran tapera ditanggung oleh pekerja dan hanya 0,5 persen yang ditanggung perusahaan, tetapi pekerja hampir pasti akan meminta kompensasi para perusahaan karena upah yang terpotong tersebut. Hasilnya, ujung-ujungnya perusahaan yang akan sangat terpukul.

Hariyadi mengatakan, pemanfaatan dana JHT untuk tapera akan menjadi jalan tengah yang menguntungkan semua pihak. Selain beban pengusaha tidak bertambah, pemerintah juga tidak perlu lagi mengurusi masalah pengumpulan iuran sebab cukup mengandalkan lembaga yang sudah ada. Dengan demikian, Badan Pelaksana Tapera yang nantinya terbentuk dapat berkonsentrasi pada urusan penetapan regulasi saja tanpa menimbulkan pemberosan untuk pengumpulan dan pengelolaan.