5 Langkah Menkum HAM Atasi Regulasi Bermasalah di RI



( 2017-03-30 03:43:29 )

Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly telah melakukan sejumlah hal untuk mengatasi regulasi bermasalah di Indonesia. Selama ini regulasi di Indonesia dianggap masih terlalu rumit dan tumpang tindih.
Seperti yang disampaikan oleh Yasonna saat ditemui di kunjungannya di Kejaksaan Agung Austrlia, Canbera, ia mengatakan jika ia sudah tugaskan Dirjen Perundang-undangan untuk mengambil langkah-langkah menata dan membenahi regulasi RI agar lebih sederhana dan memudahkan layanan pada stakeholders, pelaku usaha, dan masyarakat pada umumnya. Juga agar regulasi-regulasi yang dibuat oleh kementerian pemrakarsa tidak menimbulkan overlapping regulasi dan kewenangan antar kementerian dan lembaga.
Namun ada masalah lainnya, yaitu Kemenkumham hanya memiliki wewenang untuk melakukan harmonisasi pada level UU, PP, dan Perpres saja.
"Selebihnya, kita tidak punya. Dengan demikian, harmonisasi regulasi di luar 3 jenis regulasi itu dilakukan oleh masing-masing kementerian dan lembaga," ujar Yasonna.
Dirjen PP Widodo menjelaskan, langkah-langkah yang telah dilakukan Menkumham dan jajaran untuk memperbaiki regulasi bermasalah antara lain melakukan sejumlah pertemuan dengan para ahli hukum hingga mengajukan Raperpres terkait harmonisasi regulasi ini.
Berikut langkah-langkah tersebut selengkapnya:
Pertama, pertemuan-pertemuan Menkumham dengan para begawan hukum di Rancamaya Bogor untuk mendapatkan masukan-masukan terkait dengan penataan regulasi yang kompleks dan bermasalah serta menghambat dunia usaha dan investasi. Kedua, pertemuan dan diskusi dengan pihak Kementerian Jepang, Australia dan lainnya, dalam rangka mendapat masukan tentang keberadaan regulasi-regulasi yang menghambat investasi asing, dan saling tumpang tindih.
Ketiga, mengirim delegasi ahli-ahli hukum untuk mempelajari langkah-langkah penataan dan penyederhanaan regulasinya, termasuk dalam rangka Ease of Doing Bussiness di Belanda, Jepang dan Australia atas bantuan pembiayaan dari negara-negara sahabat itu. Keempat, melakukan koordinasi dengan para Dekan-Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia untuk saling bekerjasama melakukan peningkatan kualitas perancangan peraturan perundang-undangan, publikasi regulasi, dan penyediaan ahli-ahli hukum untuk menata regulasi-regulasi yang bermasalah.
Dan terakhir, mengajukan Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) sebagai dasar hukum untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi yang berlaku di lingkup PP, Perpres, dan Peraturan Menteri (masih menunggu izin prakarsa dari Presiden c.q Setneg)
Widodo juga menerangkan, bahwa penataan ini akan dilakukan dengan metode harmonisasi dan sinkronisasi regulasi terhadap UU, PP, Perpres. Ini juga sudah dipersiapkan jauh-jauh hari, dan secepatnya akan kerjakan setelah izin prakarsa Raperpres Penataan Regulasi sebagai payung hukumnya turun. Tanpa payung hukum itu, Menkum HAM tidak punya kewenangan untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi terhadap 3 jenis regulasi ini.