PWYP Tekan Pengungkapan Data Set Off Utang PNBP Minerba



( 2017-03-29 03:22:53 )

PWYP atau Publish What You Pay Indonesia mengupayakan pemerintah untuk mengungkapkan data hasil set off atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (BKP2B) Generasi I yang memiliki tunggakan sebesar 21 triliun pada akhir tahun 2016.

Rizky Ananda Wulan yang merupakan pengamat PWYP Indonesia menerangkan terkait penanganan piutang 21 triliun tersebut adalah hasil restitusi dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan sebuah imbalan, dimana imbalan merupakan bagian PNBP yang harus dibagi hasilkan ke Pemerintah Daerah. “Lantas, yang menjadi pertanyaan, jika piutang PKP2B Generasi-I ini dinyatakan telah selesai, lantas apakah triliunan rupiah royalti akan dibagihasilkan ke daerah melalui skema DBH SDA (Pertambangan Minerba) tahun ini, atau melalui mekanisme lain?” tanya Rizky melalui pernyataan secara tertulis, pada Rabu (29/03/2017).

Oleh karena itu diperlukan keterbukaan pemerintah pusat dan pembukaan data agar tidak mengurangi apa yang semestinya menjadi hak pemerintah daerah. “Penting untuk mendorong transparansi data hasil proses set off hal ini untuk memastikan hak daerah atas DBH SDA dari royalti dapat dipenuhi,” tukas Rizky.

Selain itu, perlu diketahui, berdasarkan data Ditjen Minerba Per-Februari 2017 total tunggakan PNBP dari pelaku usaha pertambangan diperhitungkan mencapai sekitar Rp 5,072 triliun. Piutang tersebut dikontribusikan dari berbagai jenis rezim perizinan, yaitu piutang dari ribuan pelaku usaha IUP sekitar Rp 3,949 triliun, PKP2B sekitar Rp 1,101 Triliun 920 miliar dan KK sekitar Rp 20,636 miliar.

Pemerintah saat ini telah memberikan batas waktu penyelesaian piutang PNBP tersebut paling lambat 31 Maret 2017. Ditjen Minerba juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Piutang PNBP ke seluruh Gubernur di Indonesia. Konsekuensi jika tidak melunasi kewajiban piutang PNBP tersebut sebelum 31 Maret 2017, Ditjen Minerba tidak akan memberikan ijin sertifikasi CNC (Clean and Clear), Ijin Eksportir Terdaftar (ET), Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dan izin syahbandar.