SPT Tahunan Periode 2016 Baru 6,2 Juta Yang Dilaporkan Dari Total Wajib Pajak



( 2017-03-27 03:31:46 )

Masa penyerahan SPT Tahunan PPh periode 2016 akan segera berakhir, wajib pajak (WP) yang melaporkan SPT Tahunan terhitung masih jauh dari total WP yang wajib melapor. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, laporan SPT Tahunan PPh periode 2016 masih jauh dari total WP yang wajib melaporkan.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membukukan, sampai dengan minggu lalu, tercantum, baru 6,2 juta SPT yang disampaikan. Padahal, jumlah total WP yang wajib melaporkan sebanyak 22 juta WP baik orang pribadi maupun badan. “Sampai kemarin Sabtu sudah 6,2 juta SPT yang disampaikan, 5 juta di antaranya e-filing,” ucap Hestu, Minggu (26/03).

Menurut Hestu, jumlah WP yang melaporkan SPT semakin bertambah mendekati berakhirnya periode pelaporan SPT. Sesuai dengan UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi sampai dengan 31 Maret, sedangkan bagi WP badan sampai dengan 30 April 2016. “Iya, kelihatannya bakal ramai di akhir. Hari Minggu ini saja, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) ramai semua,” tuturnya.

DJP memberikan fasilitas dalam pengajuan SPT, seperti menyediakan layanan penyampaian laporan berbasis elektronik atau e-filing, hingga menambah waktu pelayanan. Pada Sabtu dan Minggu, kantor pajak tetap melayani pelaporan SPT Tahunan.

Yustinus Prastowo selaku Direktur Eksekutif lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) mengatakan, pelaporan SPT 2016 ini akan berulang menumpuk di akhir Maret seperti tahun-tahun sebelumnya. “Waspadai sistem down dan nanti ada keadaan kahar lagi karena SPT tahun ini berbarengan laporan tahunan amnesti pajak sehingga agak ribet,” kata dia.

Pelaporan SPT dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh daerah di Indonesia. Kantor wilayah dan kantor pusat dapat menerima layanan SPT Tahunan. Waktu pelayanan penyerahan SPT Tahunan PPh penghasilan dimulai sejak pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB setiap senin hingga jumat. Sedangkan hari Sabtu mulai dari pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB, dan pada hari Minggu mulai pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.