Premi Reasuransi Meningkat Sebanyak Rp 7 Triliun Dalam Dua Tahun



( 2017-03-23 03:29:04 )

Terjadi lonjakan dalam dua tahun terakhir sebanyak dua kali lipat pada premi sektor reasuransi. Frans Re Y. Sahusilawane yang menjadi Direktur Utama dari PT. Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re, membenarkan keberadaan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 14/2015 tentang Retensi Sendiri dan Dukungan Reasuransi Dalam Negeri berpengaruh signifikan terhadap peningkatan premi sektor reasuransi.

Pada tahun 2014, terangnya, total pendapatan premi dari empat reasuransi di Indonesia mendekati kisaran Rp 6 triliun. Realisasi itu melonjak lebih dari dua kali lipat pada 2016 menjadi Rp 13 triliun. “Dalam dua tahun meningkat sekitar Rp 7 triliun, meningkat lebih dari 100 persen,” ungkapnya di sela-sela seremoni Indonesia Re-Broker Re Gathering 2017, pada Rabu (22/03/2017).

Oleh sebab itu, Frans mengakui aliran premi dari asuransi ke luar negeri pun berkurang sejalan dengan penurunan defisit neraca pembayaran industri asuransi. Frans mengatakan Indonesia Re pada tahun lalu tetap mampu menjaga tingkat retensi di kisaran 80 persen lantaran memiliki kapasitas modal yang memadai. Tingkat retensi itu pun akan dipertahankan BUMN yang ditugaskan sebagai giant reinsurer nasional tersebut.

Baru-baru ini, Firdaus Djaelani yang merupakan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK mengungkapkan secara umum neraca pembayaran industri asuransi pada tahun 2012-2016 mengalami defisit. Meskipun demikian, pada 2016 rasio defisit reasuransi ke luar negeri dan dari luar negeri terhadap premi bruto sebesar 6,3 persen atau lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebesar 12,0 persen.

Dia pun menjelaskan jika defisit tersebut ditargertkan lebih menurun pada tahun ini. Dengan syarat, lanjutnya, perusahaan reasuransi di Indonesia juga menambah modal sehingga kapasitas meningkat. “Kami harapkan defisit bisa menurun lagi di 2017, meski memang tidak sampai 0 (nol) persen, karena modal perusahaan reasuransi terbatas sementara objek pertanggungan asuransi makin besar,” ucapnya.

Adapun, berdasarkan data estimasi kegiatan asuransi dari dan keluar negeri untuk 2016, premi reasuransi yang di tempatkan ke luar negeri berjumlah Rp 8,99 triliun. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 41,45 persen dibandingkan dengan 2015. "Sementara untuk penerimaan komisi dari penempatan reasuransi keluar negeri mencapai Rp 1,46 triliun dengan nilai pemulihan klaim yang diterima sebesar Rp 3,41 triliun," ungkap Firdaus.

Lebih lanjut, dia mengatakan, transaksi reasuransi ke luar negeri mengalami defisit sebesar Rp 4,11 triliun. Sedangkan transaksi reasuransi yang diperoleh dari luar negeri pada tahun yang sama mengalami surplus sebesar Rp 0,13 triliun. Secara agregat total transaksi reasuransi internasional industri asuransi neto masih mengalami defisit sebesar Rp 3,98 triliun.