Kisah Tentang Kasus Pembobolan Bank BTN



( 2017-03-20 05:50:48 )

Terjadi kembali kasus pembobolan perbankan di Indonesia. Kini giliran Bank Tabungan Negara atau BTN yang mengalami kebobolan setelah sebelumnya pembobolan menimpa beberapa bank dari modus kredit fiktif PT. Rockit Aldeway yang mencapai Rp 846 miliar.

Mabes Polri mengatakan, dana nasabah BTN sebanyak Rp 255 miliar telah dibobol oleh oknum bank. "Itu kasus pembobolan uang nasabah oleh pegawai bank," tegas Direktur Tipideksus Mabes Polri Agung Setya pada akhir pekan lalu. Modus dari kasus pembobolan ini ialah pemalsuan deposito. Menurut Agung, beberapa nasabah korporasi diberikan tanda terima deposito palsu setelah memasukkan dananya di BTN.

Saat ini polisi sudah menangkap dan menahan sejumlah pelaku pada kasus ini. Beberapa korban antara lain PT Surya Artha Nusantara (SAN) Finance, PT Asuransi Jiwa Mega Indonesia, Asuransi Umum Mega serta Global Index Investindo.

Direktur Keuangan SAN Finance Andrijanto berkata, pihaknya mengetahui kasus ini sejak November 2016. Ketika itu, Kepala kantor BTN Cabang Cibubur menyatakan, dana SAN Finance yang tersimpan di Kantor Kas BTN Cikeas hanya Rp 140 miliar dari total dana yang ditempatkan sebesar Rp 250 miliar. "Kami mempertanyakan ke mana uang Rp 110 miliar?," kata Andrijanto pada Minggu (19/03/2017).

Merasa tidak puas dan menilai tidak ada itikad baik BTN, SAN Finance pun melaporkan kasus itu sebagai tindakan pidana ke Polda Metro Jaya 31 Januari 2017. Perusahaan ini juga mengajukan gugatan perdata 15 Maret 2017. Sebab, selain kerugian materiil, SAN Finance mengklaim merugi atas potensi keuntungan sebesar 15 persen. Andrijanto menambahkan, pada 8 Februari 2017, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebetulnya sudah mempertemukan SAN Finance, BTN dan korban lain. Hanya, pertemuan itu tak mencapai sepakat. "Tak ada itikad baik BTN dengan alasan mereka adalah bank pemerintah yang apabila menanggung kerugian nasabah dikhawatirkan akan ada pemeriksaan KPK atau Tipikor," kata Andrijanto.

Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKBN) OJK, Dumoly F. Pardede, mengatakan, kasus ini sudah dilaporkan ke OJK. "Kami juga teruskan ke pihak BTN untuk disikapi. Kami harap kasus ini selesai secara business to business," kata Dumoly.

Eko Waluyo, Sekretaris Perusahaan BTN menyatakan, bilyet deposito nasabah itu dipalsukan komplotan penipu yang menggunakan nama BTN. "Ini dilakukan di luar sistem BTN," ujar Eko. BTN mengaku juga telah melaporkan dugaan pemalsuan bilyet deposito ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016.

Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawasan Perbankan III OJK menambahkan, OJK sudah minta bank untuk melaporkan ke pihak berwajib karena kasus ini termasuk white collar crime. Tanpa pengawasan dan perlindungan ketat, maraknya kasus pembobolan bank seperti ini bisa memantik kekhawatiran nasabah atas dananya di perbankan.