Baru 20% Wajib Pajak di Jawa Tengah Laporkan SPT



( 2017-03-16 02:24:09 )

Wajib pajak di wilayah tugas Direktorat Jenderal Pajak Jateng I yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) masih sangat minim‎. Hingga pertengahan bulan Maret, tercatat baru 20% wajib pajak yang sudah melaporkan SPT.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jawa Tengah I, yang bernama Irawan mengatakan, bahwa total wajib pajak di Jateng I sekitar 1,5 juta terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan 1,1 juta, wajib pajak orang pribadi non-karyawan 200.000 dan sisanya wajib pajak badan.

"Jumlah para WP yang menyampaikan SPT karena masih banyak para WP yang menunda-nunda penyampaian," katanya di sela Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Kejati, pada hari Rabu (15.03.2017).

Dia berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, sekitar 80% WP baru melapor di minggu terakhir batas penyampaian yang sudah ditentukan. Dia memprediksi akan terjadi penumpukan di pekan terakhir penyerahan SPT.

"Biasanya numpuk dan pasti server juga akan kewalahan karena serentak di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Dia mengimbau, untuk masyarakat agar segera menyampaikan SPT mereka dan tidak menunggu hingga akhir bulan Maret. Upaya untuk mengantisipasi hal ini adalah gencar melakukan berbagai sosialisasi, termasuk menggandeng sejumlah pihak. Diantaranya Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, yang bernama Sugeng Pudjianto juga melakukan e-Filing SPT tahun 2017. Menurutnya pengisian SPT dengan sistem tersebut terbilang cukup mudah dan lebih efisien karena bisa dilakukan di mana pun dan kapan saja.

"Bagi yang sudah mengisi bisa diteliti kembali, yang belum segera diisi dan disampaikan. Mari kita patuhi aturan dan menjadi wajib pajak yang baik,” ujarnya.

Pihaknya mengajak masyarakat, termasuk sekitar 300 pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk segera menyampaikan SPT sebelum batas akhir yaitu 31 Maret 2017.