Polisi Periksa Terkait Pinjaman Fiktif PT Rockit Aldeway



( 2017-03-10 07:44:47 )

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyingkap skandal terkait pembobolan bank setelah mendapatkan laporan dari pihak swasta maupun pemerintah. Sejauh ini, Tim Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus telah menemukan jumlah kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 836 miliar.

Direktur Dittipideksus Bareskrim Brigjen Agung Setya menjelaskan, tersangka berinisial HS (Harry Suganda) mengajukan permohonan kredit modal kerja (KMK) kepada beberapa bank. Kemudian dari hasil penyidikan ada tujuh bank yang menerima permohonan dari HS dengan menggunakan dokumen palsu. “Hasil pengecekan formulir permohononan kredit modal kerja ini ternyata palsu,” kata Agung di Bareskrim Polri, KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, pada Kamis (09/03/2017) kemarin.

Beliau mengatakan lebih lanjut, bahwa HS memiliki usaha batu split dengan nama perusahaan PT Rockit Aldeway. Dalam pengajuan kredit modal kerja untuk proses pencairan. Setelah itu pemohon kredit harus melampirkan dokumen purchasing order/PO (order pembelian) dari perusahaan yang akan melakukan kerjasama. Yang dipalsukan oleh HS adalah dokumen PO tersebut. “Misalnya (HS) memperoleh platform kredit Rp 200 miliar dalam hal itu dicairkan tidak sekali tapi dicairkan berdasarkan PO yang diajukan oleh tersangka itu. Jadi PO ini adalah palsu,” paparnya.

“Ada 10 perusahaan yang dicatut dan seakan-akan sudah memesan batu split dengan nilai perjanjian kerja dan kontraknya,” urai Agung melanjutkan.

Proses pencairan menggunakan PO ini, terjadi dalam rentan waktu Maret hingga Desember 2015. Totalnya mencapai Rp 836 miliar. Bahkan saat ini penyidik juga mengetahui ada dana lain di rekening HS yang mencapai Rp 1,7 triliun. “Proporsinya pencairannya Rp398 miliar dari bank pemerintah dan Rp438 miliar dari bank swasta,” jelas Agung.

Selain HS, pihak dari salah satu bank inisial D juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima suap Rp700 juta. Sementara baru satu bank, untuk bank lainnya penyidik masih mendalami keterlibatan pihaknya. Dan kedua tersangka sudah ditangkap pada 22 Februari 2017. Setelah mendapatkan pinjaman, HS malah menghindari kewajiban bayar kredit dengan mempailitkan perusahaannya Rockit Aldeway. “Ini adalah modus untuk menghindari kewajiban dia dari kredit yang sudah dia terima,” tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yaitu Undang-Undang Perbankan Pasal 49 ayat 2, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KHUP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3 dan Pasal 5 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.